* Selidiki Kasus Penganiayaan Napi
MEULABOH – Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai SIK menyatakan, pihaknya sudah memanggil Sulistiono, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, terkait kasus pemukulan narapidana (napi) berinisial An, oleh oknum sipir di Lapas tersebut, Selasa (2/9/2014) lalu.
“Pemanggilan terhadap Kalapas Meulaboh ini guna memastikan, mengapa seorang sipir bisa menganiaya narapidana,” kata Kapolres Faisal Rivai SIK, Minggu (7/9). Pasalnya, tindakan ini dipastikan mengandung unsur tindak pidana dan melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, dalam kasus ini, pihak kepolisian setempat juga telah menerima pengaduan resmi yang dilakukan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh beberapa hari lalu, yang melaporkan kasus ini.
Dalam keterangan yang diperoleh polisi, diketahui bahwa pemukulan oleh sipir terhadap An, karena tersebut pernah meminjam uang kepada pelaku, yang belum dikembalikan. Karena tak mau mengembalikan uang tersebut, akhirnya terjadilah pemukulan. “Hal ini masih kami telusuri kebenarannya,” tambahnya.
Kapolres Faisal Rivai juga menjelaskan, pihaknya juga memertimbangkan upaya damai yang telah dilakukan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban. “Jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak melakukan perdamaian, maka kasus ini tak perlu diselesaikan di persidangan. Namun, jika tak ada titik temu, kasus ini pasti akan dituntaskan hingga ke pengadilan,” kata Kapolres Faisal Rivai SIK.
Kasus penganiyaan terhadap narapidana oleh petugas sipir Lapas kelas IIB Meulaboh ini, disebut-sebut berawal dari utang-piutang antara An dengan petugas Lapas sebesar Rp 1 juta, dan satu unit Handphone merek Nokia seharga seratus ribu rupiah, yang dipinjam An beberapa waktu lalu.
Namun, menurut pengakuan korban, ia sudah mengembalikan uang sebesar 1 juta dan 1 satu unit HP Nokia kepada pelaku. Namun, pelaku tidak mengganggap hutangnya sudah lunas, dan meminta korban mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta, dan Hp Nokia diganti dengan HP Black Berry. Karena keberatan atas permintaan pelaku, korban pun dipukuli oleh sipir penjara tersebut.
Copyright by : Serambi Indonesia