LBH: RSCM Tolak Berikan Rekam Medik untuk Sutiah

0
801

LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengatakan pihak Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Aceh Utara telah melanggar hukum karena menolak memberikan hasil rekam medik terhadap pasien Sutiah. Namun, pihak RSUCM menyatakan hasil rekam medik yang diminta oleh LBH Banda Aceh itu sedang dalam proses untuk diberikan.


Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, M Reza Maulana, Sabtu (6/9) mengatakan, permintaan hasil rekam medik dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari pengaduan pihak keluarga Sutiah kepada LBH Pos Lhokseumawe. “Pada 25 Agustus 2014, kita telah mengirimkan permohonan rekam medis ke RSUCM, guna mempermudah advokasi lanjutan,” kata Reza.


Untuk diketahui, hampir seluruh badan Sutiah (45) warga Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara melepuh seperti terbakar dan mengeluarkan bau. Kondisi ini dialami Sutiah pasca dia menjalani operasi penyakit hernia di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, pada 15 Juli 2014 lalu. Pihak keluarga menduga penyakitnya tidak wajar, sehingga meminta bantuan hukum kepada pihak LBH.


M Reza Maulana menjelaskan, setiap pasien berhak mendapatkan rekam medik, ini sesuai dengan aturan dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pada Pasal 52 mengatur hak-hak pasien mendapatkan isi rekam medik. Juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269.


“Jadi dengan tidak diberikan rekam medik sampai sekarang, jelas kalau RSUCM telah melanggar aturan baik yang diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 ataupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269,” Kata M Reza Maulana.


Reza mengatakan, setelah mengajukan permohonan rekam medik, pihaknya beberapa kali telah mendatangi RSUCM untuk meminta hasilnya. Bahkan pada Kamis (4/9), Asisten Pengacara LBH Banda Aceh, Syahrul telah bertemu dengan Direktur RSUCM dan para wakilnya, serta juga Kadiv Rekam Medik dan Informasi. “Dijanjikan kalau rekam medik diberikan pada Jumat (5/9), namun saat didatangi kembali pada hari Jumat juga tidak diberikan dengan berbagai alasan,” jelasnya.


Ia menyebutkan, jika sampai Senin (8/9) ini permintaan itu tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengikutsertakan Direktur RSUCM serta staf yang terkait, sebagai tergugat dalam gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.


Copyright by : Serambi Indonesia


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here