LBH Banda Aceh : Polda Harus Ambil Alih Penanganan Kasus Pembunuhan Imuem Bileu Di Lamteba

0
745

LBH Banda Aceh – Pada  tanggal 21 April 2014 yang lalu telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Tgk. Mahmud. Kejadian itu terjadi di Gp. Blangtiengkeum, Lamteuba, Aceh Besar.  Dalam peristiwa itu, korban tewas bersimbah darah dengan luka-luka di bagian wajah dan lehernya akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa itu kemudian diadukan oleh keluarga korban kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Besar dan teregister dalam STBL Nomor LP/03/IV/2014/Aceh/Res Abes/Sek Seulimum, tertanggal 21 April 2014 tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan.


Berdasarkan informasi dari penyidik yang dalam pertemuan dengan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum keluarga korban, diketahui bahwa dalam penanganan perkara ini pihak Kepolisian di Polres Aceh Besar telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi, termasuk istri korban. Polisi juga telah memberikan informasi bahwa mereka telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik. Namun, hingga saat ini, belum ada hasil yang signifikan dalam pengungkapan dan pengembangan kasus ini. Bahkan, belum ada penetapan tersangka. Padahal, jangka waktu yang telah berlangsung sudah 4 (empat) bulan. Tentu, kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus ini perlu dipertanyakan.


LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum keluarga korban menduga telah terjadi undue delay dalam proses penanganan kasus ini. Bahwa undue delay merupakan hal yang sangat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Harus diingat bahwa setiap orang wajib mendapatkan proses hukum yang transparan, akuntable, adil dan menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia. Tentunya, ini merupakan kewajiban  dan tanggung jawab negara sebagai organisasi bersama atas nama rakyat yang dibentuk untuk memenuhi kepentingan-kepentingan seluruh warga negara —termasuk dalam aspek kepentingan terhadap rasa keadilan— . Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Konvenan Sipil Politik, Pasal 5 dan 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Kepolisian.


Untuk itu, LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum keluarga korban tindak pembunuhan sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :


  1.  Sebagai organ yang diberi mandat dalam penegakan hukum, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 April 2014 di Gp. Blangtiengkuem, Lamteuba, Aceh Besar hingga tuntas;


  2. Mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh untuk mengambil alih penanganan dan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang lebih transparan, akuntable, terbuka, dan lebih mencerminkan perspektif keberpihakan pada hukum, keadilan, dan Penghormatan Hak Asasi Manusia.


Banda Aceh, 5 September 2014

YLBH-LBH Banda Aceh


Wiwin Ibnu Hajar, S.H


Chandra Darusman S, S.H


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here