LBH Minta Polisi Usut Penganiayaan Napi Meulaboh

0
673

Meulaboh, 2/9 (Antara Aceh) – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap Anwar (42) warga binaan Lapas Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.


“Kita sangat perihatin adanya kekerasan yang kembali terulang di LP Meulaboh, sebelumnya Januari 2014 juga terjadi kasus kekerasan yang menimpa napi Ade Siswanto yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Wahyu Pratama di Meulaboh, Selasa.


Hasil investigasi LBH disebutkan, Anwar adalah warga binaan berasal dari Banda Aceh. Ia di vonis selama tujuh tahun penjara dalam kasus pengelapan dan saat ini telah menjalalani satu tahun hukuman di LP Meulaboh. Dugaan penganiayaan tersebut diketahui pada 27 Agustus 2014 oleh sipir berinisial HZ.


Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar di tangan dan di tubuh, korban mengalami gangguan pada telinga yang berdengung dan sakit dari pemukulan dan penganiayaan tersebut, bahkan korban ditempatkan di sel isolasi.


Menurut Wahyu, tindakan penganiayaan itu merupakan bentuk premanisme dan perbuatan memasukkan napi ke dalam sel isolasi haruslah sesuai dengan peraturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 6 Tahun 2013.


“Syarat dari itu, kami lihat tidak ada dan  tindakan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan merupakan perbuatan sewenang-wenang, perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat,” ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, fungsi sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat diterima kembali sebagai anggota masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan, bukan malah dipukul-pukuli. Awal kejadian tersebut karena korban (napi) tidak memenuhi keinginan pelaku dalam persoalan utang piutang, sehingga muncul sikap premanisme dilakukan sipir tersebut berulang-ulang pada siang dan malam hari dan juga dilakukan dihadapan napi-napi lain.


LBH mendesak Kementerian Hukum dan (HAM) dan Dirjen PAS untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku agar tidak terulang tindak kekerasan dan penganiyayaan terhadap napi tersebut dan napi lainnya, karena ini adalah peristiwa yang berulang terjadi LP Meulaboh. “Kalapas juga harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap napi tersebut karena keamanan dan ketertiban di Lapas menjadi tanggung jawab KaLapas,” katanya menambahkan. Sementara itu, Kasi Pembinaan pada LP Kelas II B Meulaboh Banta yang coba dikonfirmasi via handphone selulernya tidak menjawab meskipun terdengar suara nada dering menandakan dalam kondisi aktif.


Copyrigth by :http://www.antaraaceh.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here