Asisten Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang, Helmi yang juga ketua tim yang ikut dalam pertemuan dengan warga itu membantah telah menggiring warga agar mengkui bahwa mereka telah menerima ganti rugi dari PT Parasawita pada tahun 1999. Menurutnya, PT Rapala mempunyai bukti sudah melakukkan pembayaran terhadap lahan yang disengketakan, dan warga mengakui sudah dibayar.
Menurut Helmi, tim datang pada warga menjelaskan apa yang mereka mau, teks yang ada dalam form itu kosong terserah maunya warga isi permintaan apa dan itu hanya pendataan. Menurut Helmi, ada orng tertentu supaya masalah ini tetap kisruh dan form yang dibagikan kepada warga dicabut namun saya tidak mempersoalkan.
Dijelaskan, pertemuan di Kecamatan Bendahara, berupa pelaksanaan pendataan dan validasi dilakukan terhadap nama-nama masyarakat yang telah menerima ganti rugi langsung dan form ahli waris dan penerima ganti rugi tahun 1999. “Pendataan dan validasi merupakan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan masukan dari masyarakat yang menerima ganti rugi,”ujarnya.
Masyarakat yang datang saat itu sudah memahami dan menyetujui untuk mengisi form yang disediakan tim, namun pada saat masyarakat sedang melakukan pengisian, datang kuasa hukum warga dan mengambil form yang telah diisi, dan menurut mereka form yang disediakan oleh tim merupakan bahasa yang menggiring masyarakat pernah menerima ganti rugi.
Sementara di Kecamatan Banda Mulia, masyarakat juga menolak mengisi form yang disediakan tim dan tim menyarankan agar masyarakat membuat form sesuai dengan keinginan masyarakat sendiri. “Apabila masyarakat tetap keberatan mengisi form data yang telah diberikan oleh tim maka tim menyarankan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Rapala dengan menempuh jalur hukum oleh para pihak.
Copyrigth by : Serambi Indonesia