Kepala Disdikpora Lhokseumawe Mengaku Pernah Diteror Gara-gara Proyek

0
692

PENGADILAN Negeri Lhokseumawe menggelar sidang lanjutan terhadap Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatera, Senin 15 Desember 2014 sekitar pukul 12.50 Wib. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut turut menghadirkan Drs. Rusli, MM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Lhokseumawe.


Sidang dipimpin Hakim Ketua H. Zulkifli, SH,. MH didampingi dua hakim anggota M. Jamil, SH dan Zulfikar, SH. Selain itu, sidang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa Wiwin Ibnu Hajar, SH, Syahrul, SH, dan Khairul Ayyami, SH dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.


Dalam sidang tersebut, Rusli yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak mengenal Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatera. Namun dirinya pernah mendapat sms dari nomor tidak dikenal untuk memberikan proyek dengan ancaman teror dari seseorang yang memperkenalkan dirinya adalah Cut Din. “Saya tidak kenal siapa orang itu dan bahkan tidak pernah ketemu. Lalu saya menjawab tidak ada pekerjaan dan saya tidak terlalu respon karena secara tiba-tiba masuk telepon,” ujarnya. Ia mengatakan saat itu memang tidak ada proyek yang bisa dikerjakan di dinas yang dipimpinnya. Rusli juga mengaku ada salah seorang pria tak dikenal mendatangi kantornya untuk meminta proyek. Saat itu, pria tersebut mengaku rekan Cut Din.


“Dan saya bilang memang tidak ada proyek yang bisa dikerjakan. Selain itu saya tidak pernah mendapatkan teror atau ancaman dari orang, hanya (teror) itu saya dapatkan yang mengaku namanya Cut Din,” katanya. “Beberapa hari setelah itu, saya menerima SMS berupa ancaman bahwa jika saya tidak memberikan pekerjaan untuknya, saya akan diganggu. Saya tidak tahu SMS itu dari siapa,” katanya di hadapan hakim. Merasa terancam, Rusli lantas melaporkan hal tersebut kepada polisi. Selang beberapa hari, Rusli mengatakan rumahnya dibom dengan molotov. “Kalau pelakunya itu saya memang tidak tahu siapa.


Usai mendengar kesaksian tersebut, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 22 Desember 2014 mendatang. Agenda sidang selanjutnya masih seputar pemeriksaan saksi. Sebelumnya diberitakan, rumah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe, Aceh, Drs. Rusli, di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhoksumawe, Aceh, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, Minggu, 25 Mei 2014. Empat bulan kemudian, polisi menangkap Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatera di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe sekitar pukul 11.30 Wib, Sabtu, 6 September 2014. Rasyidin diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMKN 6 Lhokseumawe di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.


Selain terlibat pemerasan, polisi juga memburu Rasyidin lantaran masih tercatat sebagai buronan Napi Klas II Lhokseumawe. Rasyidin juga disangka tersangkut tindak pidana subversif yang mengaku sebagai Juru Bicara Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), membakar bendera Merah Putih, membakar baliho sosialisasi KPU di halaman Kantor Geuchik Ulee Jalan di Kecamatan Banda Sakti, dan pelemparan bom molotov di rumah pengurus DPG Partai Aceh Kampung Jawa Baru milik Abu Bakar Abdullah. Dia turut ditetapkan sebagai tersangka pembakaran mobil Honda Jazz dengan Nopol BL 930 ZV milik Bachtiar, pengrusakan mobil milik Ketua DPS PA Banda Sakti M. Nur, pelemparan dan pengancaman bom molotov terhadap rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Lhokseumawe Drs. Rusli MM, penurunan 27 lembar bendera Merah Putih di rumah warga Desa Hagu Barat Laut dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.


Tindak kriminal lainnya yang diduga turut melibatkan Rasyidin adalah pembakaran rumah Nasruddin Aziz di Desa Ulee Jalan, pengancaman dan percobaan pembakaran terhadap rumah Faisal Rasyidis di Desa Tumpok Teungoh, dan pembakaran rumah pengurus DPS PA Banda Sakti milik Zulfitria alias Kojek di Desa Hagu Barat Laut.


copyright by : http://atjehpost.co/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here