DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra SH menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum Tgk Ahmad Barmawi. Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum justru bukan setelah Tgk Barmawi ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (17/5) sore, melainkan beberapa hari setelah Faisal (40), tewas diberondong puluhan peluru di pegunungan Meukek, Aceh Selatan, 2 Maret 2014.
“Iya, begitulah faktanya. Setelah Faisal terbunuh, di Aceh Selatan tiba-tiba berkembang isu bahwa Tgk Bar terlibat dalam pembunuhan itu. Tgk Bar khawatir masyarakat akan bertindak anarkis terhadapnya, maka ia langsung minta perlindungan pada LBH Banda Aceh. Jadi, sejak saat itulah dia resmi menjadi klien kami,” kata Mustiqal Syahputra dalam talkshow Cakrawala membahas Salam Serambi di Radio Serambi FM, Senin (19/5) pagi.
Cuma, setelah Tgk Barmawi cs diciduk di Aceh Selatan kemudian diperiksa intensif di Mapolda Aceh sejak Minggu (18/5) hingga pagi kemarin, Mustiqal Syahputra belum bertemu lagi dengan Tgk Bar. “Saya usahakan supaya diberi akses untuk bisa segera bertemu Tgk Bar di Mapolda Aceh,” katanya.
Terhadap status tersangka yang kini dilekatkan polisi terhadap Tgk Barmawi, Mustiqal berharap semua pihak hendaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah karena kliennya itu memang belum tentu bersalah. “Kita harapkan polisi tetap bekerja profesional dan kasus ini sampai ke pengadilan. Di sana nanti akan dibuktikan siapa bersalah, siapa yang tidak,” ujar Mustiqal Syahputra.
Ia juga berharap kepolisian transparan dalam pengusutan kasus ini. Apa pun hasilnya, hendaknya disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui mengapa kasus ini terjadi dan siapa saja yang terlibat.