NURLAILA (30), istri Tgk Ahmad Barmawi (44), mengaku merindukan suaminya yang kini menjadi tahanan Polda Aceh sejak dibekuk tim gabungan dari Densus 88, Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Aceh, dan Reskrim Polres Aceh Selatan, Sabtu (17/5) lalu.
Saat proses pembekukan itu terjadi di rumahnya, Nurlaila mengaku terkejut ketika puluhan polisi mendatangi dan membawa lelaki yang telah memberinya tiga anak itu. “Anak saya yang pertama saat itu sedang sekolah, sedangkan dua lagi bersama saya. Mereka sempat menangis saat melihat orang ramai-ramai datang ke rumah dan membawa suami saya,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Selasa (20/5). Saat itu Nurlaila didampingi ketua tim kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, serta anggotanya, Zulfikar dan M Reza Maulana.
Menurut Nurlaila, tujuannya ke Banda Aceh adalah untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum dari LBH sekaligus agar dapat dipertemukan dengan suaminya, Tgk Barmawi.Menurut Nurlaila, sejak Tgk Barmawi dijemput polisi ke rumahnya, Sabtu lalu, hingga kemarin siang ia belum pernah berkomunikasi dengan suaminya itu.
Meski sudah bertahun-tahun hidup bersama Barmawi, ia mengaku tak tahu adanya pengajaran aliran yang diklaim sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Yayasan Al-Mujahadah yang dipimpin suaminya. “Shalat lima waktu dikerjakan suami saya seperti biasa dan ia juga menjadi imam, terkadang bergantian dengan muridnya. Begitu juga dengan pengajian, zikir maupun puasa yang dilakukannya tidak ada yang beda dengan yang dilakukan muslim lainnya,” ujar Nurlaila sambil mendekap putri bungsunya berumur dua tahun yang tertidur dalam gendongannya.
Nurlaila mengatakan, pengajian yang dibuka suaminya telah berjalan delapan tahun. Tapi baru berubah status menjadi yayasan sejak empat tahun lalu. Namun, ia mengaku tak tahu apakah yayasan tersebut punya akta atau tidak. Ia juga mengaku tak tahu apakah benar penyebab kematian Faisal (40), calon anggota legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA) yang tewas diberondong puluhan peluru di pegunungan Meukek, Aceh Selatan 2 Maret lalu, terkait dengan suaminya.
Nurlaila mengaku sungguh tidak tahu keterkaitan suaminya dengan kasus tersebut, karena suaminya tak pernah bercerita kepadanya tentang Faisal yang disebut-sebut menentang pengajian yang dilakukan Tgk Barmawi setelah difatwakan sesat oleh MPU Aceh.
“Kita orang Islam harus sabar terhadap cobaan, karena semua itu ada hikmahnya,” ujar Nurlaila mengutip perkataan Barmawi ketika dirinya menanyakan tentang kematian Faisal dua bulan lalu. Meskipun kini Barmawi telah ditahan di Mapolda Aceh bersama tujuh pengikutnya, termasuk seorang brigadir polisi, Nurlaila tetap tidak percaya bahwa Barmawi melakukan hal-hal yang belakangan ini dituduhkan kepada suaminya itu.
“Saya dan anak-anak ingin bertemu dengan Teungku (sebutan Nurlaila kepada Barmawi -red),” ujarnya dengan suara pelan. Nurlaila juga mengatakan tak tahu tentang sebutir peluru yang ditemukan polisi di laci meja hias yang berada di kamarnya saat penggeledahan dilakukan. Laci tersebut, menurutnya, sering dibuka untuk mengambil uang jajan anak-anaknya.
Pagi sebelum penggeledahan itu, ia telah membuka laci dan tak tampak ada peluru. “Yang ada cuma obat dari dokter, batu cincin, uang jajan, dan paku,” rinci Nurlaila.
“Pertama dan kedua kali diperiksa tidak ditemukan apa-apa. Namun, ketiga kalinya ditemukan satu butir peluru itu. Hingga saya panggil seorang anggota polisi untuk menanyakan, kenapa ada peluru di laci meja saya, padahal sering saya buka tapi tidak ada benda itu,” jelas Nurlaila. Tapi tambahnya lagi, polisi yang ditanyakan tersebut juga tak mengetahui hal itu.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Tgk Ahmad Barmawi, Mustiqal Syah Putra SH meminta pihak kepolisian dapat mempertemukannya dengan Barmawi. Apabila dalam 1×24 jam sejak Selasa (20/5) tidak ditanggapi pihak kepolisian, maka akan dilakukan upaya hukum.
Menurut Mustiqal, pihaknya sudah dua kali mencoba untuk menemui Barmawi di Mapolda Aceh, yaitu Sabtu (17/5) dan Senin (19/5), namun pihak Polda belum memberi akses bertemu dengan berbagai alasan.
“Hal ini jelas kepolisian telah mengangkangi hak-hak tersangka sejak dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Dalam hal ini kami menghormati proses hukum yang telah dilakukan, tapi pihak kepolisian dalam melakukan proses penyidikan jangan mengabaikan hak-hak tersangka yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Mustiqal sembari menyebut isi Pasal 57 dan 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).