LBH Akan Gugat Pemerintah

0
698

* Atas Kasus Kematian Napi

MEULABOH – Meski kasus kematian Ade Saswita, napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, namun pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh sebagai pendamping keluarga korban, menyatakan bahwa vonis terhadap sipir LP, Kamsiono yang dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, tidak memberi keadilan bagi keluarga korban. Sehingga pihaknya akan menggugat pemerintah secara perdata.


Dalam rilis diterima Serambi, Kamis (6/8), Koordinator LBH Pos Meulaboh, Candra Darusman SH MH menjelaskan, gugatan perdata akan dilakukan kepada Pemerintah RI cq Presiden RI cq Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen Pemasyarakatan cq Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh cq Kadiv Pemasyarakatan cq Kalapas Kelas IIB Meulaboh. “Gugatan ini diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Lapas Kelas IIB Meulaboh yang menyebabkan meninggalnya seorang warga binaan bernama Ade Saswito. Ade Saswito meninggal dunia setelah ditempatkan di sel dingin (isolasi) selama 9 bulan,” katanya.


Sementara, terdakwa Kamsiono yang menjabat KPLP Lapas Kelas IIB Meulaboh yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP, hanya dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan hakim PN Meulaboh hanya memvonisnya setengah dari tuntutan, yakni 9 bulan penjara.


Kepala LP Meulaboh, Sulistiono yang ditanyai Serambi, tidak mau mengomentari rencana LBH Pos Memulaboh yang akan menuntut pemerintah secara perdata atas kasus yang terjadi di lembaga yang ia pimpin itu. Namun ia menjelaskan bahwa dengan adanya kepastian hukum terhadap status Kamsiono, maka akan ada penunjukan pejabat baru sebagai Plt Kepala KPLP di LP Meulaboh.


Copyright by : http://aceh.tribunnews.com/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here