* Terkait Sengketa Lahan dengan PT Rapala
KUALASIMPANG – Warga empat desa, Kampung Paya Rahat, Tengku Tinggi, Tanjung Lipat Satu dan Desa Tanjung Lipat Dua, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, meminta anggota Komisi I DPRA agar melobi Polda Aceh untuk menghentikan proses hukum terhadap 13 warga dari empat desa itu dampak dari beberapa aksi mereka dalam memperjuangkan lahan 144 hektare agar dikeluarkan dari HGU perusahaan perkebunan PT Rapala.
Harapan itu disampaikan tokoh masyarakat dari empat desa itu dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh (PA), anggota Bardan Sahidi (PKS), dan Bukhari Selian (PAN) serta staf ahli DPRA Dr Iskandar, serta Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman di Balai Desa Tengku Tinggi, Jumat (7/8).
Pada kesempatan itu, warga yang menjadi saksi hidup terkait asal muasal lahan yang persenketakan itu, memberikan kesaksian dan menekankan tiga hal, yang pertama agar Muslem yang tangkap aparat Polda Aceh belum lama ini segera di bebaskan. Dan yang kedua, masyarakat empat desa itu meminta anggota DPRA itu agar melobi pimpinan Polda Aceh agar menghentikan proses hukum terhadap 12 warga dari empat desa itu yang saat ini dalam status penangguhan penahanan.
Selain itu masyarakat juga memaparkan sejarah asal muasal lahan itu yang menurut mereka telah ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Namun, belakangan lahan itu masuk dalam HGU perusahaan perkebunan, yang menurut warga diambil tidak sesuai dengan kesepakatan dengan warga. Usai mendengar uneg-uneg dari masyarakat tersebut, anggota DPRA itu juga meninjau lokasi lahan yang permasalahkan oleh warga itu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, kepada Serambi Jumat (7/8) mengatakan, setelah melihat lahan dam bertemu dengan warga, ternyata persoalan sengketa lahan itu terjadi sudah cukup lama. “Prosesnya sudah cukup panjang dan berlarut-larut, sehingga sering terjadi konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan dan bermuara pada proses hukum,” ujar Abdullah Saleh.
Karena itu, Abdullah Saleh dan anggotanya Bardan Saidi yang telah duduk dengan masyarakat empat desa itu menyatakan akan menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah dan duduk kembali dengan semua pihak. Untuk itu, Abdullah Saleh berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait yakni, Pemerintah Aceh, Kanwil BPN Aceh, Kapolda Aceh, PT Rapala, dan Bupati Aceh Tamiang, untuk mencari jalan keluar dalam penyelesaian masalah lahan tersebut.
Abdullah Saleh juga menyebutkan penguasaan lahan yang dilakukan PT Parasawita sebelum dialihkan kepemilikan lahan itu pada PT Rapala dilakukan secara tidak wajar, sehingga belakangan warga bangkit dan menuntut lahan yang masuk dalam HGU perusahaan perkebunan itu dikembalikan lagi untuk warga seluas 144 hektare. Begitupun, Abdullah Saleh meminta masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sehingga persoalan itu bertambah rumit.
Copyright by : Serambi Indonesia