Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengapresiasi lahirnya rancangan qanun mengenai pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie dan diserahkan ke DPRK Pidie untuk dibahas dan dijadikan sebuah qanun seperti yang dilansirkan dalam Serambi Indonesia (20/10/2015).
“Kami berharap dalam pembahasan rancangan qanun ini nantinya dapat berjalan dengan baik dan lebih serius dalam memperhatikan pasal demi pasal agar hak-hak masyarakat terakomodir sehingga qanun yang dilahirkan diterima semua kalangan masyarakat”, ungkap Riki yuniagara, S.HI selaku Staf Divisi PSDHM LBH Banda Aceh
Selain itu, Kabupaten Aceh Barat telah mensahkan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin tertanggal 11 Mei 2015. Lahirnya qanun tersebut merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.
Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) “(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah”.
Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin yang terjerat dengan masalah hukum. Setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan dihadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak tersebut karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun.
LBH Banda Aceh selaku pemberi batuan hukum berusaha semaksimal mungkin dalam merealisasikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya baik melalui bantuan hukum secara cuma-cuma maupun bantuan hukum secara struktural sesuai dengan nilai-nilai dasar dan visi misi LBH Banda Aceh.
Disahkannya qanun bantuan hukum nantinya, diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten-kabupaten lainnya yang ada di Aceh untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait pemberian bantuan hukum dan merealisasikannya di daerah masing-masing sehingga dapat memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkannya terutama bagi masyarakat miskin.
Banda Aceh, 20 Oktober 2015
LBH Banda Aceh
TTD
Riki Yuniagara, S.HI.
Staf Divisi PSDHM