BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Pemerintah Aceh segera memasukkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2017 mendatang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2016.
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman,SH menilai, persoalan ini merupakan kewajiban Pemerintah Aceh dalam memenuhi serta menjamin setiap kegiatan dalam konteks pemerintahan. Sehingga, jangan sampai ada suatu kekosongan atau keterlambatan akibat dari kelalaian ini.
Menurut Herman, tidak masukknya anggaran pilkada dalam KUA PPAS 2016, akan berdampak pada Pemerintah Aceh sendiri bahkan bisa menimbulkan implikasi yang berdampak kepada tatanan sosial masyarakat.
“Jika masalah ini sudah menjadi suatu tugas bagi pemerintah, maka harus menjalankan secepat mungkin apa yang menjadi kewajiban hukumnya,” jelasnya
Dia berharap, Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan ini sehingga proses pelaksanaan pilkada nanti bisa lebih efektif, agar tidak terjadi hal yang bisa memperumit dan memperkeruh keadaan kedepannya.
“Kita menginginkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk segera memasukkan anggaran pilkada 2017 dalam KUA PPAS 2016,” harapnya.
Copyright by : http://www.ajnn.net