LEMBAGA Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh kemarin mengadakan penyuluhan hukum di Gampong Pasie Mesjid. Warga gampong ini merupakan dampingan LBH terkait konflik pertanahan antara masyarakat eks Dusun Nelayan Makmur dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Minggu, 18 Januari 2015.
Di penyuluhan itu aktivis LBH Pos Meulaboh memberikan pemahaman hukum tentang hak warga negara dalam proses penangkapan dan penahanan. “Tujuan dasarnya yakni untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar terpenuhinya hak-hak masyarakat apabila berhadapan dengan proses hukum,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Wahyu Pratama, kepada ATJEHPOST.co melalui surat elektronik.
Kegiatan tersebut turut dibantu oleh sejumlah mahasiswa dari Universitas Teuku Umar Meulaboh. Ke depan kata Wahyu, pihaknya juga akan membuat kegiatan lanjutan seperti ini, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa. “Tentu saja dengan materi yang berhubungan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dihormati oleh siapa saja dan di mana saja,” katanya. Di acara itu LBH Banda Aceh Pos Meulaboh juga melaporkan perkembangan terkait konflik tanah di atas. Mereka melaporkan perkembangan terakhir dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan akan ditempuh untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Hari ini, Senin, 19 Januari 2015 pihaknya berencana mengirimkan surat permohonan penyelesaian konflik pertanahan kepada Pemerintah Aceh. Tawaran LBH, pertemuan akan dilaksanakan pada 29 Januari 2015 mendatang. “Semoga pihak Pemerintah Aceh bisa sepakat dengan tanggal pertemuan yang LBH tawarkan tersebut,” kata Wahyu.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini masyarakat paham tentang hukum terkait persoalan hukum, bila sedang berhadapan dengan hukum agar terpenuhi hak-hak individu guna menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum saat proses penangkapan, penahahanan dan tindakan hukum lainnya.
Copyright by : atjehpost.co