MEULABOH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh meminta Pemkab Aceh Barat dan Pemerintah Aceh segera menuntaskan sengketa lahan antara Pemkab setempat dengan masyarakat nelayan di Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo.
“Kami telah melayangkan surat permohonan penyelesaian konflik pertanahan kepada Pemerintah Aceh, dan kami menawarkan agar pertemuan dapat dilaksanakan pada 29 Januari 2015,” kata Koordinator LBH Pos Meulaboh, Wahyu Pratama SH, Senin (19/1).
Seperti pernah diberitakan, masyarakat nelayan dari Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, memerotes Pemkab setempat terkait lahan di Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, yang diklaim milik Pemkab Aceh Barat.
Masyarakat mengaku lahan tersebut sudah diberikan kepada mereka ketika mereka menetap sebelum terjadi musibah tsunami. Namun Pemkab menyatakan lahan tersebut belum pernah diserahterimakan ke masyarakat, dan saat ini terdaftar sebagai milik Pemkab. Beberapa pertemuan sudah pernah digelar, tetapi belum ada titik temu dan persoalan itu makin berlarut.
Copyright by : Serambi Indonesia