Jumat, 19 januari 2018 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh telah menggelar penyuluhan hukum dengan tema lingkungan hidup dan hak asasi manusia bertempat di Dusun Alue Breuh, Gampong Mane, Kecamatan Tangse. Acara yang dihadiri sekitar 30 (tiga puluh) orang warga masyarakat ini mulai pada pukul 16.00 Wib yang langsung dibuka pertama kali oleh Kepala Dusun Gampong Alue Breuh bapak Fahmi sendiri.
Proses pemaparan materi diberikan oleh Desi Amelia, S.H. dari LBH Banda Aceh di bantu oleh Murtdha, S.H. didahului dengan menjelaskan tentang lingkungan hidup dan pentingnya menjaga lingkungan hidup karena lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak asasi manusia. Masyarakat diberi pemahaman bahwa setiap perbuatan yang mereka lakukan melalui pemanfaatan alam harus mampu memikirkan tentang keberlanjutannya. Masyarakat juga diberitahukan bahwa dalam kegitan pemanfaatan alam dan lingkungan hidup telah ada aturan khusus yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara kemudian dilanjutkan dengan menonton bersama sebuah film dokumenter yang berjudul “bye-bye buyat” sebagai contoh pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan wujud dari keserakahan manusia dalam memanfaatkan alam secara berlebihan.
Selama penyuluhan hukum dilakukan, kesadaran masyarakat dalam menjaga pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat diharapkan. Selaian itu, peran masyarakat sangat penting eksistensinya pada setiap kegiatan usaha yang memang berdampak pada lingkungan. Kemudian, masyarakat juga diajak untuk berdiskusi tentang kegiatan mereka dalam memanfaatkan alam sebagai pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berbagai bentuk tanggapan dan pertanyaan yang mereka sampaikan hingga ketakutan-ketakutan mereka jika dihadapkan pada hukum.