LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Gelar Penyuluhan Hukum Di Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya

0
1606

Meulaboh – LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengelar penyuluhan hukum di desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya di gelar pada Rabu 22 Februari 2018.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan hangat dimana para peserta yang yang berasal dari warga desa setempat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang bertempat di salah satu bale desa setempat.

Acara yang berlangsung sekitar dua jam lebih tersebut dengan tema hak-hak warga negara dalam konstitusi (UUD 1945) terlihat warga begitu antusias. Acara dibuka oleh tokoh dan aparatur desa Cot Mee dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh LBH Banda Aceh Pos Meulaboh yakni Herman, S.H didampingi tim, juga dibuka sesi diskusi serta tanya jawab. Para peserta yang berjumalah lebih kurang 40 orang tersebut terdiri dari orang tua dan pemuda begitu bersemangat mengikuti jalannya kegiatan terlihat banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan.

Masyarakat Cot Mee, sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Banda Aceh Pos Meulaboh (22/02/2018)

Pemaparan materi terdiri dari hak-hak warga dengan berikut pasal-pasal yang di atur didalam UUD 1945 sepert hak atas pendidikan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak atas pekerjan, hak atas pengelolaan sumberdayaa alam hak atas rasa aman, hak hidup bebas dari penyiksaan yang pada intinya dikategorikan dalam kontek hak-hak asasi manusia dalam aspek sipil politik dan hak-hak ekonomi sosia budaya.

Cot Mee merupakan salah satu daearah atau desa yang selama ini mengalami konflik agraria dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit, agenda penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum warga negara, dimana jika konstitusi UUD 1945 murni diterapkan serta dijalankan sebagaimana mestinya tentunya pelanggaran hak-hak asasi warga negara dapat diminimalisir tentu nya akses keadilan bisa dirasakan.

Hak-hak konstitusional warga negara harus dijamin, dihormati serta dilindungi pemenuhannnya oleh negara dalam hal ini pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here