LBH Banda Aceh Nilai Rapala tak Punya Itikad Baik

0
726

BANDA ACEH – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra SH mengatakan kecewa terhadap pernyataan kuasa hukum perusahaan perkebunan PT Raya Padang Langkat (Rapala), Refman Basri yang menolak musyawarah terkait permintaan masyarakat agar dikeluarkannya lahan seluas 144 hektare dari HGU perusahaan itu. “Penolakan itu menunjukkan perusahaan perkebunan itu tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan konflik lahan selama ini,” ujar Mustiqal, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (12/8).


Mustiqal selaku kuasa hukum dan pendamping masyarakat dalam masalah tersebut menyebutkan permintaan musyawarah bukan tanpa dasar. “Kami minta pemerintah melakukan investigasi terhadap sejarah kepemilikan tanah di areal itu dengan melihat bukti-bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat dan tidak hanya melihat konflik itu secara parsial dengan mempertimbangkan bukti dokumen dari PT Rapala saja. Sejauh ini, katanya, mayarakat bersedia menunjukkan bukti-bukti jika pemerintah mau melakukan investigasi di lapangan seperti yang dilakukan anggota Komisi I DPRA pada beberapa hari lalu,” pungkas Mustiqal.


Sebelumnya, kuasa hukum perusahaan perkebunan PT Rapala, H Refman Basri SH MBA dalam siaran pers yang dikirim ke Serambi Senin (10/8) menegaskan, pihaknya menolak rencana Komisi I DPR Aceh sebagai mediator membicarakan permintaan masyarakat empat desa untuk dikeluarkannya lahan seluas 144 hektare dari HGU PT Rapala.


Menurut Refman, sudah tidak ada guna lagi duduk membicarakan soal permintaan warga empat desa agar dikeluarkan lahan seluas 144 hektare itu dari HGU PT Rapala, sebab, PT Rapala telah mempunyai alas hukum yang kuat yang dikeluarkan oleh negara. Disebutkan juga BPN Pusat juga telah menolak secara resmi surat permohonan Bupati Aceh Tamiang Nomor 590/33126 tanggal 05 Mei 2014, perihal, permohonan pengeluaran lahan seluas 144 hektare dari HGU yang sebelumnya milik PT Parawasita (sekarang milik PT Rapala) untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial.



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here