LBH Minta Hakim Adil

0
630

* Terkait Kasus Napi Meninggal di LP Meulaboh


MEULABOH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh yang menyidangkan kasus meninggalnya Ade Saswito, seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh terjadi pada Februari 2014 silam, bersikap adil dalam menjatuhkan putusan. Kasus ini menyeret terdakwa Kamsiono, petugas di LP setempat dan sidang putusan akan digelar pada Kamis (9/7) besok.


Fela Angreni SH, dari LBH Pos Meulaboh, dalam rilis kepada Serambi, Selasa (7/7) menyayangkan lambatnya proses pengusutan kasus tersebut. “Sudah lebih setahun kasus ini terjadi dan baru awal Januari 2015 sampai ke pengadilan,” katanya.


Di awal penyidikan pada Februari 2014, Polres Aceh Barat menetapkan dua oknum di LP sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Kamsiono selaku KPLP dan Muhammad Yasin sebagai komandan jaga LP Meulaboh. Kedua petugas LP tersebut diduga ikut bertanggung jawab atas sakit dan meninggalnya Ade Saswito yang ditempatkan dalam sel isolasi yang terdapat di LP tersebut selama berbulan-bulan.


Seharusnya, kata Fela, sesuai dengan Undang-undang (UU) Pemasyarakatan, seseorang boleh ditempatkan di sel isolasi dan senyap tersebut maksimal 6 hari. Namun di akhir penyidikan, hanya Kamsiono selaku KPLP saja yang dijadikan terdakwa, sedangkan M Yasin yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka, hanya diperiksa sebagai saksi.


Dikatakannya, terdakwa Kamsiono dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Namun dalam JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya menuntut terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan. “Kami dari LBH berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi publik, dan memberikan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan,” katanya.


Kasus lainnya yang juga terjadi di LP Meulaboh, yaitu pemukulan narapidana (napi) bernama Roma Farma (22) oleh sipir berinisial S yang terjadi 10 Juni 2015 silam, diselesaikan secara keluargaan dan perdamaian.


Pihak keluarga dari Roma sudah menarik laporannya yang ke Polres Aceh Barat. Meski sebelumnya sempat menyatakan keberatan dengan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum terhadap sipir pelaku pemukulan.


“Berkas laporan yang pernah diadukan juga sudah dicabut kembali. Saat ini kedua pihak sudah berdamai,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Kurniawan SIK, Selasa kemarin.


Copyright by : http://aceh.tribunnews.com/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here