PERS RELEASE : PUTUSAN MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA MENINGGALNYA NAPI DI LAPAS KELAS IIB MEULABOH TIDAK PENUHI RASA KEADILAN PUBLIK

0
674

Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, menyayangkan rendahnya putusan Majelis Hakim di PN Meulaboh dalam perkara pidana Nomor : 145/Pid.B/2014/PN MBO, yang memvonis Kamsiono (KPLP Meulaboh) selama 9 bulan penjara. Terdakwa dihadirkan di muka persidangan dalam kasus meninggalnya Ade Saswito, seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh pada tahun 2014 yang lalu. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menilai, vonis itu sangat ringan sehingga tak mencerminkan pemenuhan terhadap rasa keadilan bagi keluarga korban dan rasa keadilan publik.


Tanpa mengurangi rasa hormat kepada lembaga pengadilan, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan rendahnya putusan Majelis Hakim. Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, seharusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis lebih dari 9 bulan penjara, sehingga ini dapat menimbulkan efek pembelajaran bagi siapapun yang memiliki tanggung jawab dalam jabatannya untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan hukum yang berlaku sebaik mungkin. Hal ini juga berkaitan erat dengan kepentingan terhadap pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Faktanya, Ade Saswito meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan dan penempatan di sel dingin (isolasi) selama 9 bulan. Ini jelas menyalahi prosedur dan melanggar hak-hak korban selaku warga binaan yang seharusnya dilindungi, dipenuhi dan dihormati sebagai manusia sesuai dengan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia.


Terdakwa dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Dalam tuntutannya, menuntut Terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, namun vonis Hakim hanya 9 bulan penjara. Dengan vonis itu terlihat bahwa putusan belum mencerminkan rasa keadilan terhadap keluarga korban dan keberpihakan terhadap perlindungan keadilan publik serta upaya penegakan supremasi hukum.

/br>

Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan seharusnya memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi publik dan memberikan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan, khususnya terhadap keluarga korban dengan menjatuhkan hukuman yang pantas dan setimpal kepada Terdakwa; sehingga putusan kasus ini dapat memberikan efek pembelajaran yang positif dalam proses penegakan hukum dan agar kasus yang menimpa Ade Saswito tidak lagi terjadi di kemudian hari. Selain itu, putusan perkara ini harus dijadikan sebagai moment pembenahan dan perbaikan secara kelembagaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh dan Lapas ataupun Rutan lainnya di seluruh Aceh.


Untuk itu, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak agar JPU melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/J-A/4/1995, JPU wajib mengajukan upaya hukum banding jika putusan hakim tidak mencapai 2/3 dari tuntutan JPU.


Meulaboh, 28 Juli 2015,

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh,

A.n Koordinator,


Maman Supriadi, S.HI.

Staf LBH Banda Aceh Pos Meulaboh


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here