LBH BANDA ACEH POS MEULABOH AJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI TERHADAP PEMKAB ACEH BARAT KE KOMISI INFORMASI ACEH (Bagian I)

0
730

Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal dilaksanakan di Aula Gedung Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh pada hari Jum’at, 31 Juli 2015.


Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainudin. Pemohon diwakili oleh Syahminan Zakaria, S.HI., M.H., Herman, S.H. dan Wahyu Pratama, S.H. dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, dan Pemkab Aceh Barat sekalu Termohon diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Agam Rahmatillah, S.H., M.Hum, Bagian Hukum Arman, S.H., dan Plt Kabag Humas Adiwijaya, S.Sos.


LBH Banda Aceh Pos Meulaboh saat ini sedang mendorong penyelesaian konflik pertanahan antara 150 KK warga eks Perumahan Dusun Nelayan Makmur, Desa Pasi Pinang dan Ujung Drien Kecamatan Meureubo dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Untuk itu, LBH telah mengirimkan surat permintaan data dan informasi terkait dengan perkara itu kepada Pemkab Aceh Barat yang hingga saat ini belum dan/atau tidak dipenuhi oleh Pemkab Aceh Barat. Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, pada tanggal 1 Juli 2015 LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengajukan permohonan sengketa informasi publik ini kepada Komisi Informasi Aceh.


Adapun data dan informasi yang dimintakan adalah : (1) Data dan penjelasan terkait Berita Acara Relokasi Masyarakat dari Gampong Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan ke Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. (2) Data dan penjelasan serta bukti yang menyatakan bahwa tanah Eks. Dusun Nelayan Makmur yang terletak di Gampong Pasi Pinang dan Gampong Ujung Drien adalah milik Pemkab Aceh Barat. (3) Data dan informasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Pencabutan Hak Masyarakat di Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. (4) Data-data lainnya yang berkenaan dengan kasus tersebut.


Dalam pemeriksaan awal yang berlangsung pukul 10.30 WIB, setelah mendengarkan penjelasan dari Pemohon maupun Termohon, Ketua Mejelis juga mengatakan bahwa Pemohon sudah melengkapi syarat sengketa informasi publik, yakni terpenuhinya legal standing Pemohon dan tidak daluarsanya jangka waktu untuk mengajukan Permohonan Sengketa Infomasi. Sidang dilanjutkan setelah ibadah Sholat Jumat dengan agenda mediasi.


Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, tidak ada satu kesepakatan pun yang diperoleh dan disepakati oleh kedua pihak. Sebelum mediasi ditutup, Afrizal Tjoetra selaku Mediator mendengarkan sikap dan tanggapan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku Pemohon yang menyatakan dan meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap sidang Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi Publik.


Bersambung…


LBH Banda Aceh Pos Meulaboh

Koordinator,


TTD

Chandra Darusman S, S.H., M.H.

082164071935


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here