Press Rilis : TNI AL Sabang Rebut Tanah Warga Secara Paksa LBH Daftarkan Gugatan di PN Sabang

0
768

Senin, 03 Agustus 2015


YLBHI-LBH Banda Aceh Senin, 3 Agustus 2015 mendaftarkan Gugatan Perdata Melawan BPN, Menteri Pertahanan dan TNI AL Sabang di Pengadilan Negeri Sabang terkait penyerobotan tanah secara paksa bahkan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI AL Sabang dengan Nomor Agenda 05/Pdt.G/2015/PN-Sbg.


Sebanyak 17 orang Pengacara yang ikut bergabung dalam Gabungan Pengacara Berjuang untuk Sabang (GARANG Sabang) telah bersiap bersidang melawan TNI AL Sabang dalam Perkara penyerobotan tanah milik Syahruddin (Klien kami),  YLBHI-LBH Banda Aceh akan berkomitmen untuk terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi Syahruddin.


Diketahui bahwa pada Tahun 2010 yang lalu rumah klien kami dirobohkan kemudian ianya dianiaya di depan anak-anak dan istrinya serta tanah-tanah perkebunan milik keluarga klien kami tahun 2010 lalu dirampas, bahkan saat ini telah dibangun Asrama TNI AL di atas tanah tersebut. Padahal sebelum kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi dan lahan perkebunan tersebut dirampas secara paksa, klien kami telah menunjukkan jelas dan lengkap alas hak kepemilikan rumah dan tanah tersebut namun tidak dihiraukan oleh TNI AL Sabang yang saat itu sekitar 30 orang mendatangi rumah klien kami.


Hal ini tentu saja menimbulkan traumatik yang cukup mendalam bagi Syahruddin dan keluarganya, terutama bagi anak-anak Syahruddin yang pada saat kejadian itu masih sangat kecil namun harus menyaksikan hal tersebut menimpa Ayahnya dan tempat tinggalnya harus lenyap dengan seketika. Seharusnya hal tersebut tidaklah dilakukan karena sebagai aparatur negara mereka pahan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku namun sangat disayangkan hal tesebut dapat terjadi.


Diketahui pula Menteri Agraria pada tahun 1999 telah membatalkan pengelolaan tanah yang pernah dikeluarkannya pada tahun 1968 silam yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan karena dalam pertinbangannya, KEMENHAN tidaklah melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam SK Menteri Agraria tersebut, sehingga dengan tegas dan jelas tersebut dalam surat Menteri Agraria Nomor 560-3075 tertanggal 29 Juli 2015 sehingga hilangnya segala Hak Pengelolaan yang pernah diberikannya tersebut.


Kami berharap semua proses persidangan berjalan lancar tanpa pernah terulangi lagi kejadian yang serupa. Terhadap semua perbuatan oknum TNI yang diduga pernah berbuat keji kepada keluarga klien kami, biarkan kebenaran terungkap dengan sebenar-benarnya di Pengadilan secara fair tanpa adanya intimidasi dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya.


Kami juga meminta kepada lembaga-lembaga yang pernah ikut serta berusaha untuk menyelesaikan perkara ini baik dari Pemerintahan maupun Instasi lainnya agar bersama-sama memantau jalannya persidangan ini sehingga apa yang diharapkan oleh hukum dan cita-cita bangsa dapat terpenuhi terlebih lagi Hak daripada Syahruddin dan Keluarganya.


Untuk saat ini, kami tinggal menunggu panggilan Sidang dari Pengadilan kemudian akan berjuang demi memperjuangkan apa yang menjadi Hak Klien kami, sehingga penerapan hukum bagi siapapun tanpa pandang bulu dapat terpenuhi.


Muhammad Reza Maulana, S.H.

Kadiv. BHPP LBH Banda Aceh

085260808404

Email :m.r.maulana15@gmail.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here