RENCANA Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membeli 16 mobil dinas dengan dana APBK terkesan tahun ini, dianggap tidak mengedepankan prisip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Apalagi saban tahun Pemkab Aceh Utara mengucurkan dana miliaran rupiah untuk pembelian mobil dinas, termasuk tahun 2014.
“Ini sangat kontradiksi dengan keadaan sosial penduduk di Aceh Utara,” kata Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, S.H., melalui siaran pers yang diterima ATJEHPOST.com, Jumat, 30 Mei 2014.
Berdasarkan data Sistem Informasi Statistik Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2012, kata Zulfikar, Aceh Utara masuk dalam kategori daerah yang memiliki penduduk miskin mencapai 21,89 persen. Di mana indikator kemiskinan tersebut dalam hal pemehuhan hak-hak ekonomi sosial budaya, prasarana wilayah yang masih sangat kurang.
Itulah sebabnya, Zulfikar menegaskan, sudah sepantasnya Pemkab Aceh Utara harus mengedepankan program-program penanggulangan kemiskinan dengan strategi yang efektif dan terukur. Bukannya malah mementingkan hal-hal yang bersifat tersier seperti pembelian mobil dinas, sebab wacana tersebut sangat tidak relevan.
“Kita meminta rencana pengadaan 16 mobil dinas dipertimbangkan kembali, dan dananya yang telah dialokasikan dalam APBK 2014 harus dialihkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulfikar.
Zulfikar kemudian mengingatkan Pemkab Aceh Utara agar dalam setiap kebijakan berpedoman dan melaksanakan UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU tersebut pada poin ketiga: “Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”.
“Artinya, asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu,” kata Zulfikar. Untuk itu seharusnya Pemkab Aceh Utara lebih memproriataskan program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, bukan malah mementingkan kebutuhan yang tidak subtansi dalam melayani masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad) mengatakan rencana pengadaan 16 mobil baru dari APBK 2014 akan ditinjau ulang. Pasalnya, Aceh Utara mengalami defisit belanja daerah mencapai Rp241,566 miliar lebih.
Kita tinjau ulang itu, kalau pun tidak kita batalkan semuanya (16 mobil), tapi 90 persen lebih mungkin akan kita batalkan. Paling yang akan dibeli satu atau dua yang sudah menjadi kebutuhan mendesak,” kata Cek Mad di gedung DPRK Aceh Utara, Rabu, 28 Mei 2014.
Ditanya apakah rencana pengadaan mobil baru untuk Sekda juga akan dibatalkan, Cek Mad mengatakan, “mobil dinas Sekda yang ada sekarang itu sudah lama dipakai, belum ada mobil baru. Tapi mungkin mobil untuk Sekda juga tidak akan dibeli tahun ini.
http://atjehpost.com