MEULABOH – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta polisi di Nagan Raya dan Polda Aceh mengusut tuntas kasus minyak tanah (mitan) oplosan yang terjadi pada 17 Mei 2015 silam di Nagan Raya. Pasalnya, dua dari empat anggota keluarga yang warga Desa Blang Bintang, Nagan Raya yang merupakan satu keluarga meninggal akibat meledaknya lampu teplok yang diduga menggunakan mitan oplosan itu.
“Kami meminta kasus itu diusut tuntas. Apalagi sudah sangat banyak jatuh korban jiwa di Aceh,” kata Asisten Pengacara Publik dari LBH Pos Meulaboh, Herman SH kepada Serambi, Jumat (12/6). Menurutnya, korban Asriandi yang merupakan kepala keluarga awalnya membeli mitan di salah satu tempat penjualan mitan bersama isterinya Yusma Anggraini (35).
Setelah itu ketika mereka tiba di rumah korban Asriandi mengisi mitan tersebut ke lampu teplok sebagai alat penerangan di rumah kontrakan mereka, teplok yang baru dinyakan api itu langsung tersambar dan meledak.
Kejadian sambaran api itu, kata Herman menyebabkan satu keluarga berjumlah empat orang adalah Asriandi, istrinya Yusma Anggraini dan kedua anaknya Mudia Rahma (10) dan Mia Marlinda (6) mengalami luka bakar serius sehinggga dilarikan ke RSUD Nagan Raya. Namun Mudia Rahma yang paling parah kembali dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien. “Karena tidak dapat ditangani di RSU Meulaboh akhirnya dirujuk lagi ke RSUZA Banda Aceh,” ujar Herman.
Akhirnya meninggal
Herman menambahkan, setelah dua hari pascakejadian, dua korban lampu teplok tersebut yakni Mudia Rahma (10) yang sedang dirawat di RSUZA dan Mia Marlinda (6) yang sedang dirawat di RSUD Nagan Raya akhirnya meninggal dunia pada 19 Mei 2015 silam. Awalnya Mudia yang meninggal dan selang empat jam kemudian meninggal Mia. “Namun yang disedihkan dari hasil keterangan kami peroleh dari keluarga korban selama mereka menjadi korban ledakan mitan oplosan tidak pernah dibantu pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia menyatakan, kasus mitan oplosan tersebut sudah berulang di Nagan Raya dan kabupaten lain di Aceh. Sedangkan pada tahun 2014 silam, di Nagan Raya juga sudah pernah terjadi menimpa tiga warga sehingga mengalami cacat fisik.
LBH Pos Meulaboh meminta polisi harus menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dan ditangkap pelakunya, karena dapat dikenakan Undang-undang (UU) nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaiman diatur dalam pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi, pelaku diancam 6 tahun pejara.
Copyright by : aceh.tribunnews.