Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Tim Dokter RS Kasih Ibu Terhadap Pasien Sutiah

0
2120

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Praktek kedokteran yang tidak profesional dan terlihat asal-asalan memberikan dampak yang buruk kepada pasien Sutiah, Umur 45 tahun warga Kuta Glumpang, Geudong Aceh Utara yang sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2014 dirawat di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe dengan keluhan sebelumnya memiliki penyakit Hernia, pada tanggal 15 Juli 2014 TIM Dokter RS. Kasih Ibu Kota Lhokseumawe melakukan operasi terhadap pasien.


Pada tanggal 17 Juli 2014 pasien diperbolehkan pulang kerumahnya, namun setiba dirumahnya pasien langsung mengalami gatal-gatal disekujur tubuhnya dan merasa seperti terbakar pada seluruh tubuh pasien serta mual-mual disertai muntah, 3 (tiga) hari pasien berada dirumahnya kondisi pasien semakin memprihatinkan, dengan alasan tidak sanggup lagi untuk menahan sakit kemudian pasien tersebut dilarikan kembali ke Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, 4 (empat) hari dirumah sakit tersebut pasien disarankan oleh petugas rumah sakit yang piket pada saat itu agar dirawat di Rumah Sakit Cut Mutia, dengan alasan rumah sakit kasih ibu tidak memiliki ketersedian obat.


Petugas sempat mengatakan kepada keluarga pasien “jangankan obat gatal obat mencret pun tak ada” mendengar hal tersebut keluarga pasien langsung menanyakan biaya pemindahan pasien dari RS. Kasih Ibu ke RSCM. tujuan keluarga pasien bertanya hal tersebut dikarenakan faktor keuangan pasien yang tidak memadai untuk membayar biaya pemindahan pasien. Petugas tersebut menjawab, “semua biaya gratis” asalkan mendapat rujukan dari Puskesemas tempat kediaman pasien. Setelah keluarga selesai mengurus rujukan di Puskesmas Geudong, Kab. Aceh Utara, keluarga pasien langsung kembali dan menjumpai petugas, akan tetapi pihak RS. Kasih Ibu mengatakan “mobil ambulance tidak ada karena sedang di service” akan tetapi ada 1 unit mobil ambulan lainnya tetapi dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp.150.000,-, (seratus lima puluh ribu rupiah) mendengar hal tersebut pihak pasien menyatakan tidak sanggup membayar, tanpa pikir panjang dengan keadaan pasrah keluarga pasien dikarenakan faktor tidak sanggup untuk membayar ongkos mobil tersebut, terpaksa membawa pulang pasien kerumahnya dengan menggunakan becak dan untuk membayar ongkos becak tersebut keluarga meminta pinjaman kepada tetangganya.


Satu minggu berada dirumahnya, pasien semakin parah lalu keluarga pasien membawa pasien ke RS. Cut Mutia Kab. Aceh Utara, lalu pihak medis mengatakan ini adalah gejala yang diakibakan karena keracunan obat. 5 (lima) hari di RS Cut Mutia, keluarga pasien dengan alasan sudah tidak sanggup lagi untuk membiayai segala macam kebutuhan baik kebutuhan pasien maupun kebutuhan keluarga yang menjaganya di rumah sakit, maka pasien terpaksa dibawa pulang oleh keluarga.


Saat ini tidak ada konfirmasi apapun dari RS. Kasih Ibu maupun dokter yang bersangkutan, dan kondisi pasien saat ini, pasien tidak dapat lagi beraktifitas sama sekali, pasien hanya tergeletak di rumahnya dengan setiap harinya mengeluh kesakitan di sekujur tubuhnya terasa seperti terbakar. Suami pasien yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, terpaksa menjual bot/perahu kecil miliknya dan harta benda lainnya termasuk ayam yang sedang bertelur untuk membiayai pasien. Sekarang suami pasien hendak menjual parabola miliknya dan ini adalah satu-satunya milik keluarga yang dapat dijual. Kedua anak pasien juga sering tidak masuk sekolah karena tidak memiliki uang untuk bersekolah.


Saat ini keluarga sudah mengadu ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Kami menilai bahwa yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.


Seperti halnya di sebutkan dalam Pasal 2 UU tentang Praktik Kekokteran yang dijelaskan bahwa “Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien”. Berdasarkan Asas tersebut para Dokter melaksanakan tugasnya, yang pertama yang harus di penuhi oleh para Dokter adalah perlindungan serta keselamatan pasien, namun berbalik halnya dengan tindakan dokter yang menangani Sutiah, yang menyebabkan tidak adanya perlindungan terhadap Pasien.


Pasal 39 juga menyebutkan tentang pelaksanaan praktek bagi Dokter yg berbunyi “Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan”.Namun kejadian yang menimpa sutiah, Pasien bukan malah sembuh, malah makin parah.


Kami menduga ada praktek-praktek Malpraktek yang dilakukan oleh Tim Dokter RS. Kasih IBU, karena menurut kami berpatokan kepada pengertian Malpraktek itu sendiri sebagaimana yang disebutkan oleh J. Guwandi dengan mengutip Black’s Law Dictionary, sebagaimana yang dituangkan dalam buku Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek (Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.) (hal.23-24):


“keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.”


Penjelasan tentang Malpraktek tersebut di atas memberikan kejelasan terhadap kasus yang menimpa Sutiah, akibat dari tidak profesional dan salah, kurang terampil atau kurang kehati hatian, serta praktek buruk dari Tim Dokter tersebut maka sudahlah tepat para dokter yang menangani Sutiah diduga telah melakukan Malpraktek.


Maka dari itu kami dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, serta untuk menanggulangi kejadian serupa terulang kembali kami akan melaporkan tindakan Malpraktek tersebut baik kepada kepolisian, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan/atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menindak tegas para pelaku Malpraktek.


 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here