LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menuntut tiga pria yang terlibat kasus penculikan Maulidin alias Makwo (25), agen mobil asal Desa Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dengan hukuman penjara 21 tahun (masing-masing penjara tujuh tahun).
Ketiga warga Aceh Utara itu adalah, Muzakir (43), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Mansurdin alias Doyok (36) warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Kuta Makmur, dan Irwandi alias Cobra (36) warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu.
Materi tuntutan itu dibacakan JPU, M Afriyandi Hakim SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Senin (12/10) petang. Sidang itu dipimpin, Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Fitriani SH dan Whisnu Suryadi. Terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya, Zulfikar SH, Fauzan SH Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan Safwani SH.
Materi tuntutan yang dibacakan Afriyandi itu menyebutkan, tentang kronologis insiden penculikan Makwo dan keterangan saksi dan terdakwa yang diperiksa pada sidang sebelumnya. Saat mendengar tuntutan, tiga terdakwa sesekali menoleh ke arah hakim dan kadang-kadang menunduk. Sementara hal-hal yang dapat meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulangi lagi.
Atas perbuatannnya itu, kata Afriyandi, terdakwa melanggar Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan Pasal 368 jo Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Bahan Peledak dan Senjata Tajam. Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum masing-masing terdakwa tujuh tahun penjara.
“Satu buah tas berisikan dua karung dan amunisi sebanyak 384 butir kaliber 5,56 mm dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak,” katanya. Jaksa juga meminta kepada hakim menghukum ketiga terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu rupiah. Usai mendengar materi tuntutan itu meminta ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, kemudian menunda sidang hingga Senin (19/10) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Copyright by : http://aceh.tribunnews.com