BIREUEN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, menemukan sampah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireun. Sampah itu berupa jarum suntik bekas yang dibuang secara serampangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Ini jelas sangat berbahaya, kalau seandainya jarum itu bekas suntikan penderita HIV, maka sudah dapat dipastikan ancaman virus mematikan itu mengintai masyarakat Bireuen. Bekas peralatan medis itu harusnya dibakar dengan suhu tinggi, agar penyakit tak tertular ke masyarakat,” kata Asisten Advokasi LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Syahrul, SH kepada portalsatu.com saat berkunjung ke Takengon, Senin, 12 Oktober 2015.
Dia mengatakan secara ketentuan hukum tidak dibenarkan membuang sampah medis sembarangan, karena dapat berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat. Larangan itu pula telah diatur dalam Pasal 8 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam pasal itu jelas diterangkan syarat untuk mendirikan rumah sakit, baik itu swasta maupun negeri, di antaranya harus memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah. Namun apabila tidak memiliki Amdal maka rumah sakit itu tidak dibenarkan untuk beroperasi.
Dalam undang-undang itu pula dijelaskan sebelum beroperasi, sebuah rumah sakit harus memiliki TPA tersendiri yang aman bagi lingkungan.
“Sampah kalau di rumah sakit itu ada dua jenis. Pertama sampah medis seperti jarum suntik bekas dan lain-lain, dan kedua sampah non-medis berbentuk kertas administrasi bekas. Namun ia tetap tidak dibenarkan untuk menggunakan TPA umum, dia harus ada TPA sendiri kepunyaan RS,” katanya.
Syahrul menilai temuan sampah medis tersebut sebagai tindakan sembrono yang dilakukan oknum tertentu. Temuan itu pula dinilai bentuk melemahnya fungsi kontrol dari pihak Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup setempat.
“Kalau nantinya setelah kita telusuri bahwa ada masyarakat sekitar yang telah diserang penyakit gara-gara sampah medis itu, maka kita minta Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup bertanggung jawab,” kata Syahrul.
Syahrul juga meminta Bupati dan jajaran DPRK Bireuen untuk mengecek izin operasi setiap rumah sakit di kota tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kalau ada temuan dalam tim itu nantinya semisal tidak ada TPA khusus, maka langsung surati Kementerian Kesehatan RI untuk mencabut izin operasinya. Ini penting, agar kejadian serupa tak kembali terulang. Ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Syahrul.
Copyright by : www.portalsatu.com