Menindaklanjuti surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial No. 40WKMA-NY/11/2014 tanggal 24 November 2014 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada semester pertama tahun 2015, karena memasuki masa purnabakti sebanyak 2 (dua) orang, serta untuk memenuhi kekurangan hasil seleksi sebelumnya di tahun 2014 sebanyak 6 (enam) orang, maka total kekosongan jabalan Hakim Agung sebanyak 8 (delapan) orang. Oleh karena itu, Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung yang dimulai pada tanggal 29 Desember 2014 s.d 19 Januari 2015 sebagaimana pengumuman terlampir.
Sehubungan dengari hal di atas, kami mengharapkan kiranya Saudara berkenan mengaiukan Calon Hakim Agung dengan syarat, usia minimal 45 tahun berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berpenglaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, tidak pemah dihukum dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, serta memiliki integritas, moralitas dan rekarn jejak yang terpuji untuk mengemban tugas sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Sebagai Kelengkapan pendafratan, formulir-formulir persyaratan pendaftaran seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2015 dapat diunduh di www.komisiyudisial.go.id
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jendral
TTD
Danang Wijayanto
Berikut kami lampirkan surat dan persyaratannya :