Pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2015 berlangsung mediasi antara masyarakat lima ganpong yaitu gampong Sumber Batu, Reudeup, Pucok Reudeup, Balee dan Buloh, Kecamatan Meureubo, dengan PT. Mifa Bersaudara dan PT. Cipta Kridatama. Mediasi tersebut berlangsung di aula DPRK Aceh Barat dan dihadiri oleh Keuchik dan perwakilan aparat pemerintahan gampong, tiga pekerja yang dipecat, Ramli, SE (Ketua DPRK Aceh Barat), Zulfan Lidan, S.Pd dan Nasri S.Sos (Ketua dan anggota Komisi D DPRK Aceh Barat). Pertemuan tersebut adalah pertemuan lanjutan yang sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2015 di area PT. Mifa Bersaudara.
Pada tanggal 30 Juli 2015, masyarakat sekitar lokasi tambang dan pekerja tambang di PT. Mifa Bersaudara menyampaikan 12 point tuntutan, diantaranya menuntut PT. Mifa Bersaudara harus menghapuskan sistemoutdusourcing, meminta komitmen pemerintah dalam hal tenaga kerja dengan persentase 70% pekerja lokal dan 30% pekerja luar sesuai dengan perjanjian saat PT. Mifa Bersaudara mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan PT. Mifa Bersaudara juga harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan adanya aktifitas tambang, serta menuntut perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif kepada seluruh pekerja sesuai dengan ketentuan noma hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemecatan terhadap 3 pekerja PT. Mifa Bersaudara adalah efek dari dilaksanakannya aksi unjuk rasa bersama masyarakat pada tanggal 2 Agustus 2015. PT. Mifa Bersaudara secara sepihak menghentikan hubungan kerja dengan alasan yang tidak patut menurut hukum. Padahal, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat di muka umum dan hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28, 28E, 28F UUD 1945, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23, 25, 44 dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketiga pekerja yang dipecat tersebut juga tidak melanggar ketentuan sebagaimana dijelaskan di dalam Bab tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Seharusnya, PT. Mifa Bersaudara paham bahwa hak untuk mogok kerja dan unjuk rasa merupakan hak dasar pekerja yang harus dihormati dan tidak boleh dirampas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 137 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan pengangkangan terhadap aturan hukum, mengesampingkan hak dasar warga negara, serta mencederai nilai keadilan serta pinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Untuk itu, selaku Kuasa Hukum masyarakat dan pekerja yang telah di PHK, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui instansi yang berwenang, DPRK Aceh Barat, dan pihak terkait untuk segera melakukan upaya terbaik guna menyelesaikan permasalahan ini. Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka LBH Banda Aceh akan melakukan upaya hukum yang diperlukan demi mewujudkan pemenuhan kepentingan dan hak hukum masyarakat dan pekerja yang di PHK tersebut.
Meulaboh, 5 Agustus 2015
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Koordinator,
Chandra Darusman S, S.H., M.H.