PERS RELEASE : PERKARA MENINGGALNYA NAPI DI LAPAS KELAS IIB MEULABOH, LBH BANDA ACEH POS MEULABOH AKAN GUGAT PEMERINTAH HINGGA KALAPAS

0
683

Sehubungan dengan telah diputusnya perkara pidana nomor 145/Pid.B/2014/PN MBO tanggal 27 Juli 2015, yang memvonis Kamsiono (KPLP Lapas Kelas IIB Meulaboh) selama 9 bulan penjara atas tindak pidana dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP yang menyebabkan Almarhum Ade Saswito, seorang warga binaan meninggal dunia pada 2014 yang lalu; maka LBH Banda Aceh Pos Meulaboh akan mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah RI c.q. Presiden RI c.q. Menteri Hukum dan HAM RI c.q. Dirjen Pemasyarakatan c.q. Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh c.q. Kadiv Pemasyarakatan c.q. Kalapas Kelas IIB Meulaboh.


Gugatan ini diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Lapas Kelas IIB Meulaboh yang menyebabkan meninggalnya seorang warga binaan yang bernama Almarhum Ade Saswito. Ade Saswito meninggal dunia setelah ditempatkan di sel dingin (isolasi) selama 9 bulan. Ini jelas menyalahi prosedur dan melanggar hak-hak korban selaku warga binaan yang seharusnya dilindungi, dipenuhi dan dihormati sebagai manusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan nilai serta prinsip Hak Asasi Manusia.


Menindaklanjuti kematian korban, keluarga Almarhum Ade Saswito melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah setahun lebih sejak peristiwa itu terjadi, Kamsiono yang menjabat KPLP Lapas Kelas IIB Meulaboh didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Dari 2 tahun 8 bulan ancaman hukuman, JPU hanya menuntut Terdakwa selama 1 tahun 6  bulan penjara dan divonis selama 9 bulan penjara. Sejak perkara ini diputus tanggal 27 Juli 2015 yang lalu hingga hari ini, tidak ada pernyataan banding dari JPU terhadap putusan tersebut.

Guna terwujudnya rasa keadilan yang bermartabat dan pertanggungjawaban institusi, serta mendorong perubahan yang lebih baik secara institusional di Lapas Kelas IIB Meulaboh secara khusus dan Lapas atau rutan lainnya di seluruh Aceh, maka LBH Banda Aceh Pos Meulaboh bertindak untuk dan atas nama keluarga Almarhum Ade Saswito akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.


Meulaboh, 5 Agustus 2015
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Koordinator,


Chandra Darusman S, S.H., M.H


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here