YLBHI LBH Banda Aceh telah menerima kuasa dari Bapak Drs. Mahdi Usman, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat) dan Yadaina Ulya (anak dari Bapak Drs. Mahdi Usman, S.H) yang merupakan korban penganiyaan yang di duga dilakukan oleh AKP M yang merupakan Anggota Polda Aceh, berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Juni 2016 bertempat di kantor LBH Banda Aceh di Gampong Pango, Kota Banda Aceh.
Pada Hari rabu, Tanggal 29 Juni 2016 LBH Banda Aceh yang diwakili oleh Wahyu Pratama, S.H. dan Syahrul, S.H. mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh dan Bapak Mahdi Usman (Korban/Hakim PA Jakbar), Sabariah M. Said (Istri Korban) serta Yadaina Ulya Mahdy (Korban/Anak Hakim PA Jakbar) langsung menceritakan kronologis kejadiannya sesuai apa yang di alami, di lihat dan di dengar oleh korban.
Wahyu Pratama, S.H. (Kadiv Bantuan Hukum & Pemantauan Peradilan) menduga adanya pelanggaran terhadap Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri yang juga mengatur terkait dengan etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang di duga dilakukan oleh anggota Polda Aceh dan Kejahatan penganiyaan yang mengakibatkan korban luka-luka sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Kami Meminta Div Propam Polda Aceh, melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri khususnya Polda Aceh serta mendorong pihak dari Ditreskrimum Polda Aceh, melaksanakan tugasnya untuk menindaklanjuti laporan korban karena ada dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang di atur di dalam KUHP yang dilakukan oleh anggota Polda Aceh.
Hormat kami,
Wahyu pratama,S.H.
Kadiv BHPP LBH B. Aceh
Cp : 0852 6249 7234