Empat Terdakwa Jadi Tahanan Kota

0
883

* Sidang Pembakaran Barak PT Fajar Baizury

MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat akhirnya menetapkan status empat terdakwa masing-masing Asubki, Musilan, Khaidir serta Julinaidi sebagai tahanan kota dan tidak lagi menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh seperti yang selama ini dijalani sejak 15 April 2016.

Kebijakan tersebut diputuskan majelis hakim dipimpin Fauzi Isra SH MH dengan dua anggota T Latiful SH dan Muhammad Alqudri SH yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh. Keempat terdakwa disidang dalam perkara pembakaran barak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fazar Baizury and Brothers.

Dalam persidangan kemarin para terdakwa tetap membantah atas dakwaan yang ditujukan kepada mereka. Keempatnya selama ini dituduh sebagai pelaku pembakaran barak PT Fazar Baizury and Brothers. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Juli 2015 lalu. Para terdakwa di depan majelis hakim mengakui bahwa mereka tidak pernah membakar barak perusahaan sebagaimana didakwakan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Musilan sehari-hari sejak 2013 mengunakan sepeda motor Yamaha Mio, bukan Yamaha Jupiter sebagaimana dalam surat dakwaan dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan status empat terdakwa menjadi tahanan kota sejak 30 Mei 2016 sampai dengan 13 Juli 2016. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Suka Makmue megeluarkan para terdakwa dari Lapas Kelas II B Meulaboh.

Kuasa Hukum para terdakwa dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman SH dan Rahmat Hidayat SH kepada Serambi kemarin mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan terdakwa menjadi tahanan kota.

“Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, setidaknya para terdakwa bisa berkumpul dengan keluarga serta menjalankan ibadah dengan baik. Harapan kami majelis hakim nantinya juga dapat membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Herman. Sidang akan digelar kembali pada 9 Juni 2016 dengan agenda tuntutan.

Copyright by : http://aceh.tribunnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here