Empat Terdakwa Pembakar Barak PT Fajar Baizury Jadi Tahanan Kota

0
1123
MENANGIS-Sejumlah anak terdakwa yang dituduh terlibat sebagai pelaku pembakar barak milik PT Fajar Baizury and Brothers, Rabu (4/5) siang menangis saat melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Mereka berharap sang ayah dibebaskan karena tak terlibat sebagai pelaku pembakaran seperti yang dituduhkan.SERAMBI/TEUKU DEDI ISKANDAR
MENANGIS-Sejumlah anak terdakwa yang dituduh terlibat sebagai pelaku pembakar barak milik PT Fajar Baizury and Brothers, Rabu (4/5) siang menangis saat melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Mereka berharap sang ayah dibebaskan karena tak terlibat sebagai pelaku pembakaran seperti yang dituduhkan.SERAMBI/TEUKU DEDI ISKANDAR

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Senin (30/5/2016) siang akhirnya menetapkan status keempat terdakwa masing-masing Asubki, Musilan, Khaidir serta Julinaidi sebagai tahanan kota dan tidak lagi menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh seperti yang selama ini dijalani sejak tanggal 15 April 2016 lalu.


Keputusan itu dilakukan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra, SH MH dan dua anggota yaitu T Latiful, SH dan Muhammad Alqudri SH yang mengabulkan permohonan kuasa hukum dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh terkait kasus dugaan pembakaran barak perusahaan perkebunan sawit milik PT Fazar Baizury and Brothers.


Dalam persidangan yang berlangsung Senin siang, masing-masing terdakwa yang diperiksa hakim seperti Asubki, Musilan, Julinaidi dan Khaidir membantah terkait dakwaan yang ditujukan kepada mereka, yang selama ini dituduh sebagai pelaku pembakaran barak milik perusahaan perkebunan ini yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2015 lalu.


Mereka mengakui di depan majelis hakim bahwa mereka tidak pernah melakakun pembakaran terhadap barak perusahaan sebagaimana didakwakan.


Copyright by : http://aceh.tribunnews.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here