* Kasus Pembakaran Barak PT Fajar Baizuri
MEULABOH – Sekitar 40 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (4/4) berunjuk rasa di Simpang Pelor Meulaboh, Aceh Barat. Pendemo menuntut empat warga Cot Mee, Nagan Raya dibebaskan dari jeratan hukum. Keempat warga tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus pembakaran barak PT Fajar Baizuri pada Agustus 2015 silam. Selanjutnya pada 28 Maret lalu berkas keempat tersangka diserahkan ke Kejari Suka Makmue, Nagan Raya.
Massa yang menamakan dirinya Student Alliance For Land Reform Of Atjenese (Salandra) selain meneriakan yel-yel kecaman dengan pengeras suara juga membagikan selebaran pernyataan sikap yang meminta pemimpin di Nagan Raya agar pro terhadap masyarakat. Apalagi keempat warga tersebut sudah beberapa waktu terakhir ditahan Polres dan selanjutnya kembali mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II Meulaboh. Bahkan berkasnya segera akan dilimpahkan ke PN Meulaboh untuk disidangkan.
“Kami meminta keempat warga dibebaskan dari jeratan hukum karena tidak bersalah,” ungkap Koordinator Aksi Mustafik. Empat warga yang masih ditahan tersebut yakni Asubki (30), Musilan (34), Chaidir (45) dan Julinaidi (28) merupakan warga Cot Mee Nagan Raya.
Sementara itu Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman SH mengatakan LBH sudah menerima kuasa hukum atau pengacara untuk mendampingi empat warga tersebut setelah diadukan secara resmi oleh keluarga. Menurut Herman keempat warga tersebut merupakan ekses dari konflik lahan antara warga dengan PT Fajar Baizuri dan kasusnya dapat diselesaikan secara baik-baik oleh pemerintah. Apalagi DPRA sudah turun ke lahan yang bersengketa beberapa hari silam. “Ini terkait konflik lahan. Bisa diselesaikan dan tidak harus ke pidana. Kita berharap pemerintah mengambil alih dengan menyelesaikan kasus ini,” kata Herman.
KajariSuka Makmur, Nagan Raya, Ali Saifudin MH kemarin kepada Serambi mengatakan keempat warga Cot Mee berkas perkara empat warga Cot Mee sudah dinyatakan lengkap karena memenuhi unsur. “Kasus yang diusut ini adalah pembakaran barak. Saat ini tersangka kita titip di LP Meulaboh dan segera kita teruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk persidangan,” katanya.
Kajari menyebutkan yang diusut pihak penegak hukum adalah perbuatan membakar barak yang merupakan tindak pidana. “Kalau pengadilan mengatakan dibebaskan tentu kita lakukan. Tapi ini pidana. Silakan kita lihat di pengadilan nanti,” ujarnya.