Konflik pertanahan antara masyarakat Singkil dan PT Ubertraco/Nafasindo telah berakhir, dengan diserahkannya objek tanah seluas 347, 4 ha kepada masyarakat pada tahun 2016 yang lalu. Dalam rangka pengelolaan objek tanah tersebut, masyarakat dari 22 desa di Singkil membentuk Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh dengan tujuan menjadi wadah yang menghimpun seluruh masyarakat yang berjuang dan terlibat secara aktif dalam rangkaian proses advokasi konflik pertanahan yang terjadi sebelumnya. Sehingga, tatkala konflik pertanahan berakhir, masyarakat dapat menikmati hasil perjuangannya secara kolektif.
Dalam rangka itu, sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 2 Desember 2017, telah dilaksanakan pendataan masyarakat dari 22 desa yang sebelumnya terlibat dalam konflik pertanahan dengan PT. Nafasindo/Ubertraco. Pendataan ini dilakukan oleh Komisi Komplain, sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Ketua Badan Pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh dan terdiri dari elemen lembaga masyarakat sipil yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik pertanahan yang terjadi, yakni LBH Banda Aceh, Kontras dan Koalisi NGO HAM Aceh. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Komplain melakukan fungsinya berupa menerima registrasi komplain dari masyarakat, melakukan verifikasi terhadap komplain dari masyarakat, dan pemberian rekomendasi terhadap hasil verifikasi kepada Badan Pengurus Koperasi.
Sebelum Komisi Komplain bekerja, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya bagi masyarakat yang menyatakan diri terlibat dalam proses advokasi konflik pertanahan namun tidak atau belum teregister sebagai calon anggota Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh agar memanfaatkan masa komplain yang disediakan selama 2 bulan, yakni terhitung sejak 2 Oktober hingga 2 Desember 2017, dengan membawa bukti-bukti yang menguatkannnya dan rekomendasi dari koordinator desa masing-masing untuk mengajukan komplainnya kepada Komisi Komplain. Hasilnya, hingga masa komplain berakhir pada 2 Desember 2017, Komisi komplain telah menerima dan meregister 332 pernyataan komplain dari warga.
Melalui kesempatan ini, diumumkan kepada masyarakat dari 22 desa di Singkil yang terlibat dalam konflik pertanahan dengan PT. Nafasindo/Ubertraco bahwasanya masa pengajuan komplain telah berakhir. Selanjutnya, Komisi Komplain akan melakukan verifikasi terhadap seluruh pernyataan komplain yang telah teregister.
Banda Aceh, 4 Desember 2017
LBH Banda Aceh
Mustiqal Syahputra, S.H.
Koalisi NGO HAM Aceh
Zulfikar Muhammad
Kontras Aceh
Hendra Saputra
Nara hubung : Chandra Darusman S (082164071935)