Lhokseumawe, 30 Oktober 2017 Sidang Kasus salah transfusi darah yang terjadi di RS Arun di sidangkan, sidang tersebut digelar untuk yang kedua kali dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Saksi yang diperiksa adalah Badriah Daud (56) selaku korban, Dalam persidangan tersebut saksi korban di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengunakan ranjang tempat tidur rumah sakit, karena kondisinya semakin parah, pasca kedatangan Badriah Daud suasana pengadilan Negeri Lhokseumawe di penuhi rasa haru, sidang tersebut juga memeriksa dua orang anak kandung korban yakni FA dan R.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut di buka oleh Muhammad Kasim, SH., Selaku Ketua Majelis dan Sulaiman, SH serta, M. Yusuf SH.,M.H. Selaku Hakim Anggota. Sidang tersebut juga di hadiri oleh Agus Salim Tampubolon, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa LZ dan RH yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Korban dan keluarga Badriah juga didampingi oleh Fauzan, S.H. dan M. Chaleb, SH selaku Kuasa Hukum korban untuk memantau jalannya persidangan. “saya mengharapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk objektif dalam memeriksa perkara ini, agar rasa keadilan bagi korban terpenuhi serta agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di dunia medis”, dan “kami meminta kepada para relawan UTD PMI Aceh Utara untuk objektif dalam melihat permasalahan ini biarlan Majelis Hakim yang menentukan LZ dan RH bersalah atau tidak.” Kata Fauzan, S.H. selaku Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Terkait masalah ini “jaminan terhadap hak untuk mendapatkan kesehatan yang baik bagi setiap warga negara telah di sebutkan dalam Konstitusi kita dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945 yang mana: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pungkas Fauzan, S.H.
Selanjutnya kewajiban negara dalam pemenuhan hak Kesehatan di tegaskan pula dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Menerangkan bahwa : “Negara-negara pihak konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk mengeyam standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi.” Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal diatas adalah hak atas kesehatan dengan standar tertinggi yang harus dicapai oleh Negara.
“oleh karena itu tindakan medis itu tidak boleh disepelekan, karena itu menyangkut dengan nyawa seseorang, apalagi hal tersebut menyangkut dengan Transfusi darah, efeknya sangat berbahaya dan karena darah yang dikirimkan oleh UTD PMI Aceh Utara berbeda dengan apa yang diminta oleh Pihak RS Arun maka petugas UTD PMI harus bertanggung jawab penuh terhadap kelalain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di instansi tersebut bahkan Kepala UTD PMI juga harus bertanggung jawab jika bawahannya terbukti melakukan kelalaian dalam memberikan golongan darah kepada Badriah yang mengancam nyawa Badriah, sebab petugas tersebut tidak terlepas dari tanggung jawabnya .” Tegas Fauzan, S.H.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga mendesak Pemerintah Aceh Utara untuk melakukan audit pelayanan disetiap institusi medis sebagai bentuk kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan sekaligus mencegah tindakan keberulangan kedepan, karena menurut data kasus dan Pantauan LBH Banda Aceh, di Kabuapaten Aceh Utara kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan masih tinggi.
Setelah pemeriksaan 3 (orang) orang saksi dilakukan, sidang di tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. “Kami akan terus memantau persidangan hingga selesai, dan harapan kami dan keluarga tentu ingin persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan utama dari hukum yaitu KEADILAN” tutup Fauzan, S.H.