Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe membuka sidang perdana perkara Rasyidin Harun Alias Cut Din Alias Abu Sumatera, pada hari Selasa (25/11/2014) kemarin. Namun, proses persidangan perdana terhadap Abu Sumatera dengan sangkaan pemerasan, perusakan dan narkotika ini ditentang oleh Acheh Sumatera National Liberation Fornt (ASNLF) dan Lembaga Bantuan Hukum.
Pasalnya, Abu Sumatera dihadapkan ke muka pengadilan dengan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan terlebih dahulusebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinator ASNLF dalam Nanggroe, Teuku Agam, dalam rilisnya kepada media, Rabu (26/11/2014), mengatakan, proses persidangan Abu Sumatera anpa melalui prosedur itu tidak ubah seperti perilaku kolonial dengan meunjukkan gaya penjajahan.
“Kami sangat terkejut dengan penyelenggaraan persidangan terhadap Abu Sumatera, yang dilakukan secara tiba-tiba pada hari Selasa, 25 November 2014 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kejadian seperti ini kami tidak pernah mendengar di belahan dunia manapun, apa lagi di negara yang katanya menganut sistem demokrasi ini,” tulis Teuku Agam dalam rilisnya.
Menurut Teuku Agam, selain disidangkan tanpa melalui pemberitahuan resmi terlebih dahulu, Abu Sumatera yang juga juru bicara ASNLF wilayah Pasee itu, juga mendapat perlakuan tidak sepatutnya seperti penembakan terhadap kedua kaki Abu Sumatra, penyiksaan saat pemeriksaan, penahanan yang melebihi batas waktu.
“Sangat disayangkan di zaman yang serba terbuka seperti ini prilaku kolonialis dengan merampas hak asasi manusia terhadap seorang pejuang kemerdekaan seperti Abu Sumatra masih berlangsung. Dan Kami ASNLF/AM yakin perilaku penjajahan seperti ini masIh terjadi terhadap Bangsa dan rakyat Aceh secara keseluruhan,” sebut Teuku Agam.
Secara terpisah, Asisten Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Khairul Ayyami SH juga melayangkan protes terhadap proses persidangan Abu Sumatera.
Khairul membenarkan, Abu Sumatera dihadirkan ke muka persidangan tanpa melalui pemberitahuan resmi kepada terdakwa. Hal itu, kata Khairul, jelas bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) KUHAP.
Dijelaskan Khairul, dalam Pasal 146 (1) KUHAP jelas menyatakan bahwa Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa erdakwa dipanggil. Surat itu harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
“Tapi ini tidak dilakukan oleh Penuntut Umum, sehingga membuat kami selaku Penasehat Hukum Abu sumatera tidak mengetahui bahwa hari ini sidang perdana Abu Sumatera,” ujar dia.
Menurut Khairul, pada Selasa pagi, tiba-tiba Abu Sumatera dibangunkan oleh pihak Lapas tempat dirinya ditahan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
“Tadi pagi Abu dibangunkan untuk menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Mengingat persidangan tanpa surat pemberitahuan ini, kami LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mencoba mendatangi Pengadilan Negeri Lhokseumawe hendak menjumpai Ketua Pengadilan untuk meminta penundaan persidangan ini. Namun kami tidak sempat menjumpai yang bersangkutan karena sedang banyak kegiatan. Kemudian kami menitipkan memo yang berisi permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk menunda sidang, tetapi Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengatakan sidang harus tetap berlanjut kalau memang ditunda maka penundaan sidang akan ditetapkan saat sidang nanti,” tutur Khairul.
Selanjutnya, kata Khairul, pihaknya berbicara dengan jaksa yang menangani kasus tersebut dan menanyakan perihal pemberitahuan jadwal persidangan kepada terdakwa. Jaksa tersebut, kata Khairul lagi, mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada terdakwa melalui pihak Lapas Lhokseumawe.
“Akan tetapi anehnya pemberitahuan itu tidak sampai ke terdakwa. Kami menganggap ini adalah proses persidangan yang unprosedural dan telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Khairul lagi.
Masih menurut Khairul, saat persidangan berlangsung, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah yang bersangkutan sehat dan tahu untuk apa dirinya dihadirkan ke muka persidangan, lantas dijawab oleh Abu Sumatera, dirinya kurang sehat dan tidak tahu untuk apa dihadirkan ke pengadilan karena tanpa pemberitahuan apapun.
Mendengar jawaban terdakwa, kata Khairul, majelis hakim lantas menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 1 Desember mendatang.
Peristiwa yang menimpa Abu Sumatera itu, lanjutnya, jelas-jelas merupakan bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum. “Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini tidak mengindahkan apa yang telah diatur dalam KUHAP, sebagai landasan beracara di Indonesia dan terkesan mengabaikan atau mungkin Jaksa Penuntut Umum punya tujuan tertentu sehingga sengaja tidak memberitahukan kepada terdakwa jadwal sidang, karena mustahil Jaksa Penuntut Umum tidak mengetahui kewajibannya dalam hal ini,” pungkas pengacara Abu Sumatera tersebut.
copyright by : http://atjehlink.com/