PENGADILAN Negeri Lhokseumawe menggelar sidang lanjutan terhadap Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatera dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 12.48 WIB. Diantara saksi yang diperiksa adalah Faisal Rasyidis yang juga anggota DPRK Lhokseumawe, Aneka Putri dan Abdullah.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua H. Zulkifli, SH,. MH didampingi dua hakim anggota Zulfikar, SH dan M. Jamil, SH. Selain itu, sidang ini juga dihadiri penasehat hukum terdakwa, Abu Syaminan Zakaria, SH.I, Wiwin Ibnu Hajar, SH, Muhammad Reza Maulana, SH serta Syahrul, SH dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Faisal Rasyidis dalam sidang tersebut mengaku pernah berkomunikasi dengan terdakwa pada 16 Mei 2014. Ia juga mengenal terdakwa hingga akhirnya mendapatkan ancaman tembak melalui via sms.
“Saya memang kenal dengan dia karena ketika itu status saya sebagai Caleg DPRK Lhokseumawe. (Terkait) ancaman itu, saya tidak merespon atau tidak menjawab apa-apa,” kata Faisal.
Ia juga mengaku pernah ditelepon Rasyidin yang menanyakan manipulasi data pemilu. Namun Faisal tidak menanggapi pertanyaan Rasyidin tersebut. Faisal juga mengaku tidak terprovokasi dengan ancaman Rasyidin yang melarangnya ikut serta dalam pemilu.
“Saya diam saja tanpa respon apa pun, bahkan terkait persoalan tersebut belum menganggap suatu ancaman. Saya biarkan saja hal itu. Sedangkan menyangkut bunyi SMS yang berupa ancaman kepada saya seperti ini: Faisal kamu boleh menjadi dewan, akan tetapi kamu wajib siapkan kain kafan kerenda. Lillahitaala saya tembak keluarga kamu,” ujar Faisal.
Faisal juga tidak melaporkan ancaman Abu Sumatera tersebut kepada polisi. Namun setelah tiga bulan sejak ancaman tersebut terjadi, Faisal mengatakan salah satu rumah adiknya dibakar. Saat itu, Faisal juga menemukan dua kantong plastik berisi bensin dan ban dalam sepeda motor di depan rumah tersebut. Ia mengatakan sebelum kejadian tersebut telah mendapatkan informasi percobaan pembakaran rumah tersebut dari Aneka Putri, adik Faisal. Kejadian ini lantas dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke polisi.
Hal senada disampaikan Aneka Putri dalam kesaksiannya di sidang tersebut. Ia tidak mengetahui sama sekali siapa pelaku pembakaran rumahnya. “Sebelumnya saya juga tidak pernah mendengar nama Abu Sumatera atau Rasyidin alias Cut Din, bahkan nama itu asing bagi saya,” kata Aneka Putri. Usai mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim menunda sidang Abu Sumatera tersebut. Sidang akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 15 Desember 2014 mendatang.
copyright by : http://atjehpost.co