LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (8/12) kembali menggelar sidang Rasyidin (35) alias Cutdin alias Abu Sumatera dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Ketiga saksi yang merupakan warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe itu adalah Faisal Rasyidis (43), Aneka Putri (38), dan Abdullah (70).
Sidang yang dipimpin Zulkifli MH didampingi dua hakim anggota Zulfikar SH dan M Jamil SH berlangsung pukul 13.30-14.30 WIB.
Dalam keterangannya, Faisal Rasyidis mengaku pernah dua kali diancam oleh Abu Sumatera melalui telepon dan SMS dan menuduhnya saksi berlaku curang saat Pemilu legislatif serta mengancam akan menembaknya dan anggota keluarganya. “Namun, saya tidak melapor ke polisi,” jelas Faisal.
Sementara Aneka Putri ditanyai kesaksian mengenai percobaan pembakaran rumahnya pada Agustus 2014 oleh orang yang tidak dikenal serta melihat barang bukti yang telah diamankan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Abu Sumatera yang didampingi pengacaranya M Reza Maulana SH, Wiwid Ibnu Hajar SH, Syarul, dan Syaminan Zakaria membantah penjelasan saksi. Ia membantah handphone yang digunakan untuk mengancam Faisal Rasyidis adalah miliknya, walau di HP itu tertera namanya. “Itu bukan handphone saya,” ujarnya. Lalu majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
copyright by : http://aceh.tribunnews.com/