LBH Minta Wali Kota Berhentikan Sekda Lhokseumawe

0
723

Lhokseumawe – Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Muhammad Reza Maulana SH, meminta Wali Kota Lhokseumawe agar mencopot Drs Dasni Yuzar dari jabatan Sekretaris Daerah. Pasalnya, dalam kapasitas sebagai pendiri Yayasan Cakra Donya, Dasni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBA 2010 senilai Rp 1 miliar dan saat ini berstatus tahanan kota.


Penetapan Dasni sebagai tersangka dan tahanan rumah, dinilai LBH akan mempengaruhi dan menghambat kerja-kerja Sekretaris Daerah yang berkutat dengan seabrek urusan adminstratif, dan terkadang dituntut untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Dengan kondisi Dasni sebagai tahanan rumah, maka otomatis dirinya terhambat dan tidak bisa melakukan perjalanan ke luar Kota Lhokseumawe.


“Penetapan ini (tahanan kota) membuat Dasni Yuzar tidak bisa ke luar Kota, meskipun dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe,” ujar Muhammad Reza Maulana kepada AtjehLINK, Minggu (14/12/2014).


Menurut Muhammad Reza, dalam Pasal 213 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif”.


“Jadi jelas secara aturan Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, baik di dalam daerah maupun tugas-tugas tersebut di luar dearah. Namun dengan statusnya sekarang sebagai tahanan kota, maka Sekda Dasni Yuzar sudah jelas tidak bisa melaksanakan tugasnya yang harus berlangsung atau dikerjakan di luar daerah,” kata dia.


Seharusnya, kata Muhammad Reza, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, segera memberhentikan Dasni Yuzar dari jabatannya sebagai Sekda dan menunjuk pejabat baru. Hal itu, agar administrasi dan tugas-tugas baik di dalam maupun di luar kota yang harus di kerjakan oleh Sekda Kota Lhokseumawe tidak terhmabat atau terkendala.


Ia menambahkan, wali kota memiliki wewenang memberhentikan Sekda, baik memberhentikan sepenuhnya atau memberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.


“Dalam Pasal 17 Huruf g disebutkan, bahwa Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diberhentikan dari jabatannya karena: ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” papar Reza.


Sementara dalam pasal 19 ayat (2) disebutkan, Sekda Kabupaten/Kota diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


“Oleh karena hal tersebut di atas, maka kami dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta Wali Kota Lhokseumawe untuk segera memberhentikan Dasni Yuzar dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe,” pungkas Muhammad Reza Maulana SH.


copyright : http://atjehlink.com/


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here