LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, mengkritik dan meminta Gubernur Aceh tidak asal menyetujui dan menerima apa yang sudah disahkan oleh masing-masing DPRK dan Pemkab terhadap alokasi tunjangan rumah anggota DPRK yang besarannya dinilai gila-gilaan.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Wahyu Pratama kepada Serambi, Minggu (30/11) mengatakan, khusus APBK 2015 Aceh Barat sudah diteruskan ke Gubernur Aceh guna dikoreksi. Pihaknya berharap agar angka-angka di dalam APBK harus dicermati secara seksama, termasuk alokasi tunjangan rumah.
Menurut Wahyu, Gubernur Aceh harus melakukan koreksi terhadap pos-pos anggaran yang tidak wajar dan melukai rasa keadilan masyarakat. “Tunjangan DPRK terlalu besar merupakan bentuk pemborosan. Koreksi Gubernur sangat diperlukan agar dana yang terlalu besar untuk pos-pos tertentu bisa dialihkan untuk program yang bisa menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ini tidak hanya untuk DPRK Aceh Barat tetapi juga kabupaten lain di wilayah barat selatan Aceh,” demikian Wahyu Pratama.
copyright by :http://aceh.tribunnews.com/