LBH Banda Aceh Dorong Percepatan Qanun Pertanahan Aceh

0
1117
Pertemuan LBH Banda Aceh dan Mitra Bersama Komisi I DPR Aceh, Kamis (23/3/2017)
Pertemuan LBH Banda Aceh dan Mitra Bersama Komisi I DPR Aceh, Kamis (23/3/2017)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempercepat pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan Aceh menjadi Qanun Aceh Tentang Pertanahan.

Syahrul dari LBH Banda Aceh mengatakan, keberadaan Qanun Aceh tentang Pertanahan ini adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di Aceh. “Dari 2005 – 2016, ada 76 kasus konflik pertanahan di Aceh yang belum terselesaikan dan terus meningkat,” kata Syahrul dalam pertemuan dengan Komisi I DPR Aceh, Kamis (23/3/2017).

Syahrul menjelaskan konflik pertanahan ini di antaranya adalah konflik tanah sektor perkebunan, konflik tanah di sektor pertembangan, konflik tanah di sektor pembangunan demi kepentingan umum pascabencana tsunami dan konflik tanah di sektor penyedian instalasi pertanahan dan keamanan.

Konflik-konflik ini disebabkan karena prinsip penguasaan tanah belum jelas, penertapan status hak atas tanah sering tidak sesuai dengan aturan, kewenangan pemberian hak atas tanah yang masih tumpang tindih, penetapan dan pemanfaatan tanah adat yang tidak sesuai, sistem penyediaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme pendaftaran tanah belum ada aturan baku di Aceh, tidak adanyan pembatasan dan pemerataan penguasaan tanah serta tidak berjalan efektif penyelesaian sengketa tanah.

Menanggapi desakan ini, Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, DPRA telah berupaya untuk memasukkan Qanun Aceh Tentang Pertanahan menjadi qanun prioritas untuk dibahas di tahun 2017, namun ternyata setelah pengumuman Prolega, qanun ini masuk ke qanun akumulasi terbuka, artinya qanun ini bisa jadi langsung dibahas dan disahkan kalau ini mendesak dan penting untuk segera disahkan.

Pada pertemuan itu, anggota Komisi I DPR Aceh, Buhari Selian mengakui bahwa Aceh memang butuh qanun yang mengatur tentang pertanahan. Politisi Partai PAN ini mengatakan, konflik yang terjadi selalu melibatkan orang miskin yang harus melawan penguasa dan masyarakat miskin menjadi korban.

Sebelumnya LBH Banda Aceh telah menyusun draft Qanun Aceh tentang Pertanahan dan telah diserahkan kepada Ketua Komisi I DPR Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh dan juga telah diserahkan kepada ketua DPR Aceh pada awal bulan Desember 2016.


Copyright by :www.acehterkini.com


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here