* Langgar Izin Melaut di Padang
MEULABOH – Ibnu Hajar (42), nelayan asal Aceh Barat yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terkait pelanggaran izin perikanan, dituntut penjara 7 bulan ditambah denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbar, itu jauh lebih rendah dari dakwaan awal yang menuntut Ibnu Hajar dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Keringanan tuntutan ini karena terdakwa Ibnu Hajar hanya dijerat dengan pasal 98 Undang-undang (UU) nomor 31/2004 tentang Perikanan jo UU nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU nomor 31/2004 tentang Perikanan, karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Sedangkan pasal 99 dalam UU tersebut terkait tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dibacakan dalam sidang dakwaan terdahulu ditiadakan oleh JPU, dalam sidang lanjutan, Kamis (27/8).
Pada sidang tersebut, Ibnu Hajar didampingi anggota LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pos Meulaboh dan LBH Padang, disaksikan pemilik boat dan dua awak boat.
Sehari sebelumnya, Rabu (26/8), sidang juga digelar untuk mendengarkan saksi meringankan, yakni M Iqbal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat yang secara khusus hadir ke Padang.
Kepada majelis hakim, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, di pemerintah di Aceh tidak mewajibkan nelayan/boat berkapasitas 6 GT ke bawah, mengurus SIUP. Namun diwajibkan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Pasal tentang SIUP pun dihapus dari dakwaan, sehingga Ibnu Hajar hanya dihukum atas pelanggaran tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kami berharap Ibnu Hajar bisa dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Iqbal yang menjadi saksi meringankan dalam sidang tersebut.
Sementara itu, dua orang saksi yang berjanji untuk memberi keterangan meringankan, yakni Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh serta Panglima Laot Aceh Barat, ternyata tidak hadir dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Chandra Darusman S MH didampingi staf Advokasi, Herman SH, menyesalkan tidak hadirnya Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh serta Panglima Laot Aceh Barat.
Padahal, mereka sudah disurati dan sudah menyatakan komitmennya untuk hadir menjadi saksi meringankan bagi Ibnu Hajar. “Syahbandar dan Panglima Laot hanya bisa berjanji, tetapi buktinya mereka tidak datang,” kata Herman.
Copyright by : aceh,tribunnews.com