Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Senin, 5 Oktober 2015 sidang Sengketa Informasi dilaksanakan di Aula Gedung Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selaku Termohon.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh saat ini sedang mendorong penyelesaian konflik pertanahan antara 150 KK warga eks Perumahan Dusun Nelayan Makmur, Desa Pasi Pinang dan Ujung Drien Kecamatan Meureubo dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Untuk itu, LBH telah mengirimkan surat permintaan data dan informasi terkait dengan perkara itu kepada Pemkab Aceh Barat yang hingga saat ini belum dan/atau tidak dipenuhi oleh Pemkab Aceh Barat. Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, pada tanggal 1 Juli 2015 LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengajukan permohonan sengketa informasi publik ini kepada Komisi Informasi Aceh.
Adapun data dan informasi yang dimintakan adalah : (1) Data dan penjelasan terkait Berita Acara Relokasi Masyarakat dari Gampong Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan ke Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. (2) Data dan penjelasan serta bukti yang menyatakan bahwa tanah Eks. Dusun Nelayan Makmur yang terletak di Gampong Pasi Pinang dan Gampong Ujung Drien adalah milik Pemkab Aceh Barat. (3) Data dan informasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Pencabutan Hak Masyarakat di Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. (4) Data-data lainnya yang berkenaan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, persidangan telah berlangsung beberapa kali. Sidang perdana dilaksanakan tanggal 31 Juli 2015. Hingga tanggal 5 Oktober 2015, Pemkab Aceh Barat hanya 1 (satu) kali menghadiri persidangan; selebihnya persidangan berlangsung tanpa dihadiri oleh Pemkab Aceh Barat selaku Termohon.
Dalam persidangan yang belangsung Senin, 5 Oktober 2015, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Sidang berlangsung sekitar 90 menit sejak pukul 11.30 hingga 12.45 dan dipimpin oleh Zainuddin T selaku Ketua Majelis Hakim Komisioner, Jehalim Bangun dan Hamdan Nurdin selaku anggota.
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh menilai ketidakhadiran Pemkab Aceh Barat dalam sidang lanjutan sengketa Informasi di Komisi Informasi Aceh -padahal telah dipanggil secara patut-, adalah bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Selain itu, absennya Pemkab Aceh Barat mengindikasikan tidak adanya respektasi ataupun penghormatan terhadap norma hukum yang diatur menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh sangat menyesalkan ketidakhadiran Pemkab Aceh Barat selaku Termohon dalam persidangan Sengketa Informasi secara berturut-turut. Hal ini menjadi catatan buruk dalam perwujudan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan contoh buruk dalam upaya mewujudkan pemenuhan dan penjaminan terhadap hak atas akses informasi sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan setelah ada panggilan lebih lanjut dari Panitera kepada Pemohon dan Termohon. Untuk itu, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh selaku Pemohon mengingatkan dan mengharapkan Pemkab Aceh Barat selaku Termohon untuk dapat menghadiri agenda sidang yang akan datang.
Meulaboh, 5 Oktober 2015
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Koordinator,
Chandra Darusman S