Banda Aceh – Warga Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, Aceh Tamiang, yang selama ini berkonflik dengan perusahaan perkebunan PT Rapala menyatakan kecewa dengan kinerja Tim Penyelesaian Investigasi dan Penyelesaian Sengketa Lahan Aceh Tamiang yang menangani kasus mereka.
Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tertindas (GRANAT) OK Sanusi mengatakan, sejak dibentuk pada Mei 2014, hingga saat ini tim belum pernah turun ke lokasi tanah sengketa. “Yang ada mereka datang ke kantor kecamatan dan meminta warga menandatangi surat pernyataan yang menyatakan tanah tersebut adalah milik PT Rapala,” kata OK Sanusi di Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Senin (10/11/2014).
OK Sanusi menyatakan mereka telah melaporkan kasus tersebut kepada Pemerintah Aceh. Jumat pekan lalu (7/11), dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi GRANAT diterima oleh Tim Penyelesaian Konflik Lahan Pemerintah Aceh di kantor Gubernur Aceh.
Di kantor gubernur, mereka diterima oleh Asisten I Pemerintah Aceh yang juga ketua tim, Iskandar A Gani. Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dinas Perkebunan serta para staf ahli bidang pertanahan Pemerintah Aceh.
Setelah dari kantor Gubernur Aceh, masyarakat juga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Di sana, mereka diterima oleh anggota DPR Aceh Teuku Irwan Djohan.
copyright by : http://atjehlink.com/